October 10, 2017

InfoJadi - Bareskrim Selidiki Umrah Agreement Rp 1,3 M First Travel-Syahrini

InfoJadi - Jakarta - Investigasi Kriminal Polisi masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang bos FirstBay. Penyidik ​​juga menjajaki uang Rp 1,3 miliar yang dikeluarkan First Travel untuk perjalanan Umrah Syahrini.


"Pada dasarnya, penyidik ​​akan menggali bukti terkait tersangka sebesar Rp 1,3 miliar di mana," kata Kanit I Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Polri AKBP Bambang Wijanarko saat dihubungi detikcom, Rabu (11/10/2017).

Bambang menjelaskan, First Travel bekerja sama dengan Syahrini. Syahrini harus mengeposkan foto dan video saat umrah.

Imbalannya, First Travel memberi paket VIP Syahrini Umrah seharga Rp 1,3 miliar. Tapi tidak ada rincian pengeluaran dari First Travel.

"Perjalanan pertama dalam perjanjian tersebut memberi paket VIP Syahrini Umrah untuk beberapa rombongan Syahrini seharga Rp 1,3 miliar, namun tidak dijelaskan bagaimana perhitungannya bisa diinterpretasikan dengan kesepakatan First Travel senilai Rp 1,3 miliar," jelasnya.

Biayanya Rp 1,3 miliar tidak sesuai paket Bambang VIP First Travel seharga Rp 54 juta. "Jadi dimana interpretasi dalam kesepakatan Rp 1,3 miliar?" dia melanjutkan.

Menurut Bambang uang tersebut tidak diberikan uang tunai kepada Syahrini. Bahkan Syahrini juga masih membayar sekitar Rp 200 juta untuk mengantarkan keluarganya umrah.

"Awalnya Syahrini yang ingin mendaftar ke FT adalah sebagai jemaah haji VIP dengan gaji penuh, namun tiba-tiba Anniesa (Anniesa Hasibuan, tersangka) yang meminta kerja sama seperti itu Rp 1,3 miliar adalah nilai yang terkandung dalam kesepakatan kerja sama, namun Tidak ada uang tunai yang diberikan kepada Syahrini, "kata Bambang.

Sumber : Detiknews/POJOKQQ/JADIQQ