InfoJadi - Pasuruan - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise memberi pendampingan psikologis ke pasangan kekasih yang dianiaya dan ditelanjangi di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Agar kasus tak terulang, Yohana minta kepala desa, ketua RT dan RW untuk akrif mendata warganya.
"Kasus di Tangerang sudah ditangani dengan pendampingan psikologis terhadap korban dan orang tua. Yang saya ingin ingatkan adalah, kepala-kepala desa, kepala-kepala RT dan RW yang ada di tempat mohon agar bisa mendatai warga-warganya di mana saja mereka berada," ujar Yohana usai menghadiri Gebyar Farum Anak Kota Pasuruan, di GOR Untung Suropati, Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan, Sabtu (18/11/2017).
Menurut Yohana, jika ada aturan di suatu wilayah yang melarang tamu berkunjung hingga larut malam, maka ketua RT, RW, hingga kepala desa harus mengetahuinya. Hal ini agar setiap tamu yang berkunjung diketahui dengan jelas.
"Bila mana ada aturan-aturan yang menghendaki agar jangan sampai ada tamu yang mungkin sudah larut malam masuk ke dalam tempat-tempat kos itu harus jelas diketahui oleh kepala-kepala desa ataupun RT dan RW sehingga jelas," katanya.
Yohana juga menyarankan agar diperbanyak ruang-ruang publik di kelurahan-kelurahan maupun desa-desa. Dengan adanya ruang publik, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk melakukan pertemuan-pertemuan di ruang terbuka sehingga tak menimbulkan kecurigaan dan fitnah.
"Harus ada tempat-tempat, sarana-prasarana publik, mungkin taman-taman atau ruang rekreasi di mana pada suatu saat masyarakat atau orang ini bisa menikmati diskusi-diskusi atau pertemuan apa saja di tempat publik seperti ini. Jadi jangan sampai terbawa di tempat-tempat yang tersembunyi, akhirnya apa, ya dianggap itu hal-hal yang tidak terpuji," ungkapnya.
Yohana menilai kasus penganiayaan dan penelanjangan pasangan di Tangerang di luar kewajaran. "Menurut saya ada sesuatu dibalik (peristiwa penganiayaan dan penelanjangan) itu. Mungkin ada permasalahan atau kecemburuan atau mungkin ada sikap tidak menyukai kepada dua oknum ini (korban) atau salah satu sehingga terjadi itu," ungkapnya.
Yohana menegaskan tindakan-tindakan main hakim sendiri seperti di Kabupaten Tangerang merupakan tindakan melawan hukum. Pelakunya harus bertanggungjawab di depan hukum.
"Hak-hak asasi manusia harus dilindungi," tuntas Yohana.
Kasus penganiayaan dan penelanjangan pasangan kekasih R (28) dan M (20) di Kampung Kudu RT 07/RW 03, Cikupa, Kabupaten Tanggerang, sudah ditangani polisi.
Polisi menetapkan Ketua RT berinisial T dan Ketua RW berinisial G serta empat warga lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 170 dan 335 KUHP.
Sumber : Detik.com/POJOKQQ/JADIQQ