November 10, 2017

InfoJadi - Novanto Tersangka Lagi, Pengacara Polisikan Pimpinan dan Penyidik KPK

InfoJadi - Jakarta - Pengacara Setya Novanto resmi melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus e-KTP. Pihak Novanto menduga penetapan tersangka kembali itu melanggar putusan praperadilan Novanto.


Kuasa hukum Novanto, Frederich Yunadi, mengatakan pihaknya melaporkan tiga pimpinan KPK karena menandatangani surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan sprindik terhadap Novanto. Adapun pimpinan dan penyidik yang dilaporkan adalah Agus Raharjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, dan A. Damanik.

"Kami tim kuasa telah resmi melaporkan ke Bareskrim. Dalam putusan praperadilan di nomor 3 menyatakan memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap SN sebagaimana sprindik No 56," kata Frederich di kantor Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).

Novanto Tersangka Lagi, Pengacara Polisikan Pimpinan dan Penyidik KPKPengacara Setya Novanto melaporkan 2 pimpinan dan 2 penyidik KPK ke Bareskrim. (Denita/detikcom)

Menurut Frederich, dalam putusan praperadilan itu, yang dihentikan adalah substansi putusan, bukan nomor putusan. KPK, kata Fredrich, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Adalah di mana Pak SN dituduh bersama-sama dengan Andi dengan Irman melakukan tindak pidana e-KTP yang merugikan negara Rp 2 triliun, sebagaimana Pasal 2 juncto Pasal 3 dan Pasal 55 KUHP. Di sana apa yang tertera dalam sprindik 56 telah di-copy-paste dimasukkan dalam sprindik 113," ujarnya.

"Dengan demikian, sudah terbukti dengan sempurna dan tidak perlu dibuktikan lagi bahwa KPK telah terbukti melawan hukum," ucap Fredrich.

Baca juga: Tak Gentar Bila Novanto Melawan Lagi, KPK: Ada Bukti Baru


Fredrich mempersilakan Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka bila putusan praperadilan hanya menyatakan penetapan tidak sah. Frederich mengatakan isi putusan itu adalah menghentikan penyidikan kasus e-KTP dengan melibatkan Novanto.

Frederich mengaku juga telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran KPK. Salah satunya SPDP yang diterbitkan KPK.

"Monggo silakan dimulai lagi, tapi ini kan ada perintah memerintahkan, ingat perintah pengadilan itu siapa pun tak bisa di lawan. Saya minta polisi benar-benar menuntaskan dan melimpahkan secepatnya ke persidangan," kata Frederich.

Laporan ini diterima Bereskrim dengan Nomor LP TBL/8025/X/Bareskrim tertanggal 10 November 2017. Keempatnya diduga melanggar dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP.

Sebelumnya, Novanto disangka terlibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama beberapa tersangka lain. Ini kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.

"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, sore tadi.

Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan anggota Komisi II DPR itu disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo.

Sumber : Detik.com/POJOKQQ/JADIQQ