InfoJadi - Sejumlah pimpinan ormas Islam menyampaikan lima sikap terkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Dalam rapat yang digelar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, para pemimpin ormas Islam menyatakan lima sikap terkait hal tersebut. "Kita berkumpul menentukan sikap, menyikapi pengumuman tentang penetapan Basuki T Purnama menjadi tersangka," ungkap Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Terkait penetapan Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terhadap Surat Al Maidah Ayat 51 hari ini. Para pemimpin ormas Islam memiliki pandangan dan sikap tersendiri. Pandangan dan sikap pimpinan ormas Islam atas penetapan Ahok menjadi tersangka dalam kasus itu disampaikan oleh Ketum Al Wasliyah, Yusnar Yusuf.
Ada lima sikap yang mereka sampaikan atas penetapan Ahok menjadi tersangka dalam kasus itu. Lima sikap tersebut yakni:
1. Menyambut baik dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah SWT keputusan Polri tentang status tersangka Ir Basuki Tjahaja Purnama yang merupakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif. Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
2. Sehubungan dengan itu kami menyampaikan ucapan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Saudara Basuki Tjahaja Purnama. Begitu pula, kami memberikan penghargaan tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kami mendesak agar proses hukum terhadap Saudara Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.
3. Organisasi-organisasi dan lembaga Islam beserta elemen-elemen masyarakat akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya agar tidak menyimpang, karena kasus penistaan agama tersebut merupakan kasus besar yang potensiai mengancam perpecahan bangsa. Penistaan agama, sebagaimana yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapa pun dan terhadap agama mana pun, adalah sikap intoleransi dan anti-kemajemukan, maka bara apinya harus segera dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial yang menggoyahkan sendi-sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa, dan umat Islam pada khususnya untuk tetap tenang dan dapat menahan diri, serta tidak terhasut oleh upaya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh, baik dengan mengadu domba antarumat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak ada kaitan dengan agama dan etnik tertentu, serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.
5. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjat doa kehadirat Allah SWT agar bangsa dan negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya perpecahan.