InfoJadi - Surat edaran polisi mengenai larangan pemberian izin trayek untuk digunakan masyarakat yang ikut aksi demonstrasi bela Islam III pada 2 Desember bisa dianggap sebagai upaya menghalang-halangi penyampaian aspirasi. Padahal setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat.
Sikap polisi ini dikhawatirkan menimbulkan kemarahan masyarakat karena hak dasarnya dihalang-halangi. Bahkan, kata dia, masyarakat bisa menilai kepolisian bersikap superioritas dalam menjalankan tugasnya.
"Setiap masyarakat menyampaikan aspirasinya dijamin oleh Undang-undang," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam perbincangannya dengan InfoJadi melalui telepon, Sabtu (26/11/2016).
Dia menambahkan, larangan izin trayek yang dikeluarkan kepolisian terkait aksi demonstrasi bela Islam III pada 2 Desember mendatang juga dianggap tidak adil. Alasannya, aksi demonstrasi bela Islam II pada 4 November lalu kepolisian tidak menerapkan aturan yang sama.