December 19, 2016

INFOJADI - Perubahan Mata Uang Baru di akhir tahun 2016

INFOJADI
 Bank Indonesia telah mengeluarkan mata uang baru di akhir bulan ini, Presiden Jokow widodo akan hadir untuk peluncuran tersebut. Peluncuran dilakukan di Gedung BI Thamrin pada pukul 09:00 WIB. Akan hadir juga Gubernur BI Agus Martowardojo dan menteri keungan Sri Mulyani. Rupiah kertas yang akan diterbitkan terdiri dari nilai Rp. 100.000, Rp.50.000, Rp.20.000, Rp.10.000, Rp.5.000, Rp. 2.000,  
Rp. 1.000, dan uang logam dengan pecahan Rp. 1.000, Rp.500, Rp. 200, Rp. 100.

Bank Indonesia (BI) hari ini resmi meluncurkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Uang baru ini sendiri dilakukan karena kualitas uang di sirkulasi masyarakat sudah menurun.

Direktur Utama Bank BRI, Asmawi Syam mengaku adanya penggantian desain uang baru tersebut membawa semangat baru bagi Indonesia. Selain karena memunculkan gambar pahlawan yang baru, uang ini juga dilengkapi teknologi baru yang keamanannya lebih baik.

"Makin baru suatu produk, keamanannya lebih canggih karena ditemukan suatu teknologi yang lebih up to date, yang lebih modern sehingga keamanannya akan lebih baik dibandingkan yang sebelum-sebelumnya," katanya saat ditemui di Stasiun Juanda, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Adanya uang baru ini sendiri dianggap sesuatu yang biasa dilakukan suatu negara dalam rangka memperbaharui kualitas fisik dari uang yang telah beredar di masyarakat.

"Ini sesuatu hal yang rutin dilakukan di suatu negara untuk mengganti uangnya. Uang baru ini sangat bermanfaat untuk refreshing dari fisik uangnya sendiri," tukas dia.

Seperti diketahui, BI resmi meluncurkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Rupiah kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sementara rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

Meski telah diterbitkan uang rupiah baru, uang rupiah yang sudah beredar di masyarakat masih berlaku dan masih bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah sampai BI menarik peredaran rupiah lama.