May 24, 2017

INFOJADI - JK Tegaskan PBB Jangan Ikut Campur Dalam Kasus Ahok


InfoJadi - Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta agar Pemerintah Indonesia mengkaji kembali hukuman vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dalam kasus penistaan agama. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan PBB tidak boleh ikut campur dalam penegakkan hukum Indonesia.

Mereka PBB tidak boleh ikut campur dalam hukum di Indonesia. Siapa pun tidak boleh, ujar Wapres JK saat memberikan keterangan pers di rumah dinasnya, Jln Diponegoro, Jakarta.

Menurutnya, jika PBB mengintervensi hukum di Indonesia maka akan terjadi pertentangan. "Sama dengan Indonesia tidak boleh mencampuri hukum di Malaysia,  hukum di Amerika Serikat. Sama hal nya PBB tidak boleh mencampuri urusan hukum Indonesia. Kalau orang boleh mencampuri urusan hukum negara ini. Maka dunia ini bisa menjadi ladang pertentangan," ujar Jusuf Kalla.

Wapres JK meyakini, PBB tidak akan mencampuri urusan hukum Ahok. Desakan anggota PBB agar vonis dua tahun Ahok dikaji kembali tidak bisa mewakili suara PBB.

"Enggak benar itu PBB, mungkin satu orang anggota apa itu ngomong. Sama dengan seorang anggota DPR ngomong, tidak berarti DPR begitu ngomongnya. Nggklah. Jadi jangan katakan PBB minta, nggk benar sama sekali," ujarnya.

Dia menambahkan, pada prinsipnya setiap keputusan PBB harus berdasarkan hasil sidang paripurna. Sementara dalam hal ini, desakan anggota PBB tersebut bukan keputusan rapat paripurna PBB.

Sumber : Merdeka.com  ||  PojokQQ.com  ||  JadiQQ.com