May 30, 2017

INFOJADI - Polri Telah Tetapkan Habib Rizieq Menjadi Tersangka


InfoJadi - Penyelidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap kepala Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) mengenai dugaan penyebaran percakapan pornografi dan foto dengan Firza Husein.

"Penyidik ​​meningkatkan status saksi menjadi tersangka SDM," kata Kapolres Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5).

Kombes Argo menjelaskan penyidik ​​Direktorat Investigasi Khusus Polda Metro Jaya untuk menggelar kasus penanganan kasus dugaan pornografi yang menyeret Habib Rizieq dengan Firza Husein. Argo mengatakan polisi memiliki cukup bukti hasil pengadilan untuk menaikkan status Habib Rizieq sebagai tersangka.

"Tentunya para penyidik ​​sudah mendapatkan beberapa bukti seperti ngobrol dan handphone," kata Argo.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza atas dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Kepala Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Selasa (16/5) malam.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara selama lima tahun.

Saat ini, penyidik ​​belum memeriksa kembali Habib Rizieq karena tokoh agama tersebut berada di Arab Saudi. Setelah menjalani Umroh, dia tidak kembali ke Indonesia.

Sumber : Republika.co.id || PojokQQ.com || JadiQQ.com