June 13, 2017

INFOJADI - Imigrasi Tunggu Surat Permohonan Polisi Untuk Mencabut Paspor Rizieq


InfoJadi - Kepala Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pihaknya bisa mencabut dokumen visa milik Ketua FPI Rizieq Syihab. Namun, ini hanya bisa dilakukan jika polisi memang meminta pertolongan.

Agung mengungkapkan, ada empat otoritas yang dimiliki oleh imigrasi, salah satunya adalah pencabutan paspor Rizieq, meski masih di Arab Saudi.

"Otoritas kami bisa dimanfaatkan oleh Polri jika mereka mau, pencabutan paspor, pembatalan paspor, penarikan paspor, dan paspor paspor," katanya di kantornya kepada merdeka.com, Selasa (13/6).

Dia menjelaskan bahwa pencabutan paspor bisa dilakukan meski Rizieq ada di luar negeri. Sehingga pimpinan FPI akan menjadi warga negara ilegal di Arab Saudi.

"Penarikan paspor dapat dilakukan bahkan jika orang tersebut berada di luar negeri, karena alasan tersangka telah menjadi tersangka, pengaruhnya jika ditarik dari status imigrasi ke orang tidak berdokumen, itu berarti dia dapat diadili menurut Aturan imigrasi negara mana dia dalam bentuk penahanan atau Deportasi, dimana celahnya ada, "jelasnya.

Namun, Agung menegaskan, tidak mungkin sewenang-wenang dan nekat mencabut paspor seseorang. Imigrasi hanya menunggu surat permintaan bantuan dari Polri jika penyidik ​​ingin memanfaatkan gap yang ada.

"Sekarang posisi Polri belum meminta bantuan surat pencegah, jadi penyidik ​​tidak akan memanfaatkan otoritas imigrasi," ujarnya.

Sumber : Merdeka.com || PojokQQ.com || JadiQQ.com