June 19, 2017

INFOJADI - Penjelasan BPOM Tentang izin Edar Untuk Samyang Yang Mengandung Babi


InfoJadi - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan empat produk mie Korea yang mengandung fragmen DNA babi. Produknya sudah beredar di pasaran karena sudah mendaftar ke BPOM.

Keempat produk mie tersebut adalah Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (michi instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instant Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen). Kepala BBPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, ada ketentuan yang tidak dipelihara oleh importir produk mie.

"Sebenarnya, kami menemukannya tidak sesuai dengan ketentuan saat mereka meminta pendaftaran, jadi saat mereka mendaftar sesuai ketentuan yang ada. Untuk produk yang mengandung daging babi harus dijelaskan, harus diterjemahkan jika produk impor mengandung daging babi," katanya. Kata Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).

Ia menambahkan bahwa dalam kemasan produk harus ditempelkan dengan label daging babi dan juga ditambahkan gambar babi. Hal ini dilakukan agar konsumen bisa menangkap informasi lebih cepat.

Selain itu, ketentuan yang harus dilakukan adalah pemisahan produk yang mengandung babi dengan produk lainnya. Menurutnya, inilah langkah BPOM dalam proses premarket yang dilakukan terhadap setiap produk impor.

"Pada saat pendaftaran ada persetujuan dan importir BPOM yang akan kami berikan kepada mereka dengan memberikan izin pemasaran, menjalankan usaha mereka, namun juga importir dan produsen untuk memastikan agar orang benar-benar mengkonsumsi sesuai dengan standar mutu keselamatan, nutrisi yang telah ada. Sudah disesuaikan BPOM, "katanya.

Sampai saat itu, peraturan tentang arus pendaftaran untuk mendapatkan izin edar dari BPOM telah dilakukan oleh importir keempat produk mie Korea.

Penny mengatakan, BPOM juga melakukan supervisi setelah produknya masuk pasar alias postmarket. Saat ini, BPOM menemukan kandungan babi dalam mie.

"Dan kami mengikutinya sampai pasca pasar, dan di pasar pos kami menemukan bahwa itu harus didaftarkan, tidak boleh mengandung babi. Ternyata mengandung babi setelah tes laboratorium di laboratorium kami ada kandungan DNA babi," jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, BPOM akan menarik izin edar ke importir. Selain itu, dia juga meminta kepala BPOM di 34 provinsi di Indonesia untuk mengecek pasar.

"Itu yang kami lakukan di jalur distribusi, tapi ternyata ada pelanggaran, jadi sanksi tersebut mencabut izin pemasaran, lalu menarik semuanya masuk. Dan kita akan melihat sanksi yang lebih keras mengenai apa yang bisa kita lakukan," katanya.

"Tapi untuk lebih memastikan agar masyarakat segera terlindungi, itu sebabnya kami meminta kepala aula untuk pergi ke lapangan dan menariknya," lanjut Penny.

Dia mengatakan masih banyak langkah yang harus ditingkatkan untuk melindungi konsumen dari produk makanan impor. Menurutnya, pemberian kepercayaan kepada importir pada proses registrasi tidak bisa diberikan lagi.

"Ada banyak langkah yang perlu diperbaiki, tapi akan lebih ketat dalam registrasi dan dalam tindakan pencegahan," katanya.

Sumber : Detik.com || PojokQQ.com || JadiQQ.com