June 12, 2017

INFOJADI - Polisi Akan Periksa Hary Tanoe Terkait SMS ke Penyidik Kejagung


InfoJadi - Pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan menjalani penyelidikan di Direktorat Kejahatan Pidana Polri, Senin (6/12/2017).

Hary Tanoe akan diperiksa sebagai saksi mengenai dugaan kasus pesan ancaman singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik ​​Jaksa Agung Khusus Kejahatan Khusus Yulianto.

"Ya rencananya dipanggil untuk diperiksa," kata Kepala Divisi Informasi Publik Polda Metro Jaya, Martinus Sitompul melalui pesan singkat, Senin pagi.

Rencananya Hary Tanoe diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB. Update: Hary Tanoe Mengisi Bareskrim Mengasuransikan SMS ke Kejaksaan Agung

Awalnya, Yulianto mendapat pesan singkat dari orang asing pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.

Isinya adalah, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa profesional dan siapa preman. Anda harus ingat kekuatan itu tidak akan bertahan. Saya masuk politik, antara lain salah satu penyebabnya adalah dengan memerangi Penegak hukum Yang sewenang-wenang, transaksional yang menyukai penyalahgunaan kekuasaan. Diikutkan kata-kata saya di sini, saya harus menjadi kepala negara ini, kapan saatnya Indonesia dibersihkan. "

Yulianto awalnya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada tanggal 7 dan 9 Januari 2016, dia mendapat pesan lagi, kali ini melalui aplikasi obrolan WhatsApp, dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama, hanya menambahkan, "Orang miskin malang, sementara negara lain tumbuh dan berkembang."

Setelah diperiksa, Yulianto yakin pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.

Atas dasar itu, Yulianto melaporkan Hary kepada Polisi Kejahatan Teror atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Kepolisian Yulianto (LP) didaftarkan dengan Nomor LP / 100 / I / 2016 / Bareskrim.

Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, membenarkan bahwa kliennya mengirim pesan tersebut. Namun, Hotman menyangkal isinya dalam bentuk ancaman dan untuk menakut-nakuti.

Pesannya lebih pada janji Harry Tanoe kepada negara ini bahwa jika dia berkuasa akan membersihkan petugas penegak hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Hary melapor di balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto, ke Unit Investigasi Kriminal Kepolisian. Laporan tersebut dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Harry kepada Yulianto sebagai ancaman.

Hary melaporkan kedua tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penghinaan, Pencemaran Nama Baik dan Informasi Palsu dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber : Kompas.com || PojokQQ.com || JadiQQ.com