InfoJadi - Muhammad Hidayat, orang yang melaporkan Kaesang Pangarep, ternyata berstatus sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Hidayat menyebut ada motif khusus di balik diungkitnya kasus tersebut.
"Saya mencurigai pihak-pihak tertentu membuat rekayasa-rekayasa tertentu untuk yang disebut menghancurkan kredibilitas pelapor," kata Hidayat di Mapolresta Bekasi, Jumat (7/7/2017).
Menurut Hidayat, pelaporannya ke Polres Bekasi tidak ada hubungannya dengan laporan yang dia buat soal ujaran 'ndeso' Kaesang.
"Karena apa, karena sesungguhnya tidak ada hubungan antara kasus Kaesang dengan kasus yang menyangkut diri saya, status hukum saya, di Polda Metro Jaya. Jadi, kalau kemudian pihak polisi mengatakan bahwa pelapor Kaesang adalah berstatus tersangka dalam kasus yang lain, itu tidak ada relevansinya," ujar Hidayat.
"Jadi pernyataan itu, bagi saya, adalah modus untuk menghancurkan kredibilitas pelapor sehingga dengan begitu akan terbentuk opini publik bahwa pelapor itu mengada-ada. Dan itu sesuai dengan statement Wakapolri terakhir bahwa laporan si pelapor mengada-ada dan dikuatkan dengan seolah-olah profil yang memang sudah direkayasa untuk dihancurkan profilnya si pelapor," tutur Hidayat.
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, berstatus tersangka ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Hidayat pernah ditahan, namun penahanannya ditangguhkan.
"Kalau tidak salah, kasus 411 dulu ya, jadi hate speech juga, ada ujaran kebencian juga. Jadi beliau memasukkan salah satu konten yang menyudutkan Kapolda Metro. Proses penyidikannya sendiri masih berjalan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar kepada wartawan di Mapolres Bekasi Kota, Jl Pramuka, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Rabu (5/7).
Sumber : Detik.com || PojokQQ.com || JadiQQ.com