InfoJadi - Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mereproduksi Closed Circuit Television (CCTV) untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di ibu kota. Namun, CCTV tidak bisa dijadikan bukti untuk tiket karena ada beberapa kendala.
"Alat yang kami miliki adalah monitor CCTV, bukan untuk penegakan hukum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Minggu (8/10/2017).
Halim mencontohkan, CCTV milik Pemprov DKI Jakarta di Jl MH Thamrin tidak bisa memotret (screenshot) dan mencetak foto. Jadi, biarpun petugas bisa menghitung, itu hanya bisa dilakukan secara manual dengan memantau monitor CCTV.
"Bedanya, jika pernah saya lihat di beberapa negara di luar negeri, bisa langsung direkam dan dicetak, tanpa ada pengawasan dia bisa langsung ngerekam dia, langsung foto. Mau 10 pelanggar langsung direkam, karena ada sensor langsung," kata Halim. .
Selain itu, penegakan hukum dengan menggunakan CCTV tidak sepenuhnya terintegrasi dengan Polda lainnya. Perlu adanya integrasi antar-polda, sehingga penegak hukum setempat dapat mengakses data kendaraan di luar yurisdiksinya.
"Misalnya, jika pelaku dari Jawa Barat ke Jawa Barat, kita belum terdeteksi, karena datanya belum terkoneksi, itu halangannya," kata Halim.
Isu lainnya terkait dengan Criminal Justive System (CJS). Perlu ada kesepakatan antara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan aparat penegak hukum lainnya seperti jaksa dan pengadilan untuk penerapan tiket dengan bukti CCTV ini.
"Ketiga, kita belum membahas dengan Sistem Peradilan Pidana (CJS), itu harus dibicarakan terlebih dahulu, Insya Allah minggu depan kita bicarakan," Halim menyimpulkan.
Sumber : Detiknews/POJOKQQ/JADIQQ