InfoJadi- Jakarta - Ko Hoin, anak laki-laki Korea berusia 10 tahun, diduga diculik dari negaranya dan dibawa ke Jakarta. Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan, penculik tersebut meminta uang tebusan Rp 1,8 miliar.
"Pelaku meminta uang tebusan 1,8 miliar sudah ditransfer oleh orang tua korban," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dihubungi detikcom, Rabu (1/11/2017).
Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Polisi menduga pelaku dua orang.
"Untuk sementara, pelaku yang kami analisis adalah dua orang Korea," kata Hendy.
Penyelidikan kasus tersebut berasal dari permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Korea di Jakarta. Hendy mengatakan telah menurunkan tim untuk mencari korban.
"Atas permintaan tersebut, karena ini menyangkut penculikan anak-anak, tim Jatanras kita langsung diturunkan untuk melakukan penyidikan," kata Hendy.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melacak korban dan pelaku.
"Tentunya saat menyangkut warga asing, kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Belum ada informasi sejak kapan korban tiba di Indonesia dan dimana tujuan yang ditargetkan oleh pelaku yang membawa korban. "Imigrasi jelas punya data persimpangan, jadi kita koordinasi," tambah Argo.
Sumber : Detiknews/POJOKQQ/JADIQQ