March 5, 2018

InfoJadi - Bawaslu Putuskan Sidang Gugatan PKPI Hari ini


InfoJadi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang putusan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU. Pembacaan putusan diagendakan hari ini.

"Sesuai jadwal dan rencana, putusan PKPI (hari ini) jam 16.00 WIB," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, saat dihubungi detikcom, Selasa (6/3/2018).

PKPI dan KPU sebelumnya telah menjalankan 5 kali proses persidangan. Dengan agenda dua kali mediasi, pembacaan permohonan, mendengar jawaban termohon (KPU) dan Pemeriksaan bukti dan saksi.

Dalam sidang sebelumnya, PKPI menduga KPU telah melakukan perubahan hasil verifikasi di beberapa daerah. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum PKPI Syarifudin Noor dalam persidangan (28/2).

Jangan Lupa Baca Juga : Jokowi Pantau Terus Kondisi Kesehatan BJ Habibie Sampai Saat ini

"Tidak memenuhi syarat (TMS) terkait berita acara, termohon (KPU) mengubah berita acara yang tidak sah di Provinsi Papua," ujar Syarifudin (28/2).

Partai dengan Ketua Umum AM Hendropriyono ini menuding KPU telah mengeluarkan berita acara dengan mengubah status memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) di beberapa daerah seperti di Kabupaten Tulungagung, Pasuruan, Jombang, Cianjur, hingga Wonogiri.

Selain itu KPU ditudingnya telah menolak melakukan lanjutan verifikasi pemohon di beberapa daerah, di antaranya menolak verifikasi pada Kabupaten Bandung, Kendal, Jepara, dan Kabupaten Pati.

Dalam permohonannya, PKPI meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

PKPI menggugat KPU atas keputusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan PKPI dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu, hal ini dikarenakan syarat keanggotaan yang tidak terpenuhi.

Sumber : Berita News || Detik.com