March 1, 2018

InfoJadi - Jual Elpiji Subsidi di Atas Harga HET, Pemilik Pangkalan Ditangkap Polisi


InfoJadi - Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap pemilik pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) yang menjual  di atas harga eceren tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pemilik pangkalan elpiji berinisial AR (60) warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, ditangkap beserta barang bukti 15 tabung elpiji 3 Kg.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono menjelaskan, polisi juga menangkap pemilik pangkalan elpiji bersubsidi lain yang menjual di atas HET berinisial SY (44), warga Desa Sukelet, Kecamatan Sawang. Dari pangkalan elpiji SY polisi menyita barang bukti 30 unit tabung elpiji.

Para pelaku menjual elpiji bersubsidi Rp28.000, di atas HET yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp23.000,” kata Kapolres, Jumat (2/3/2018).

Jangan Lupa Baca Juga : Rilis Kembali Penyelundupan 1,62 Ton Sabu Jaringan China

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Untuk pengusutan lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan.

Jangan Lupa Baca Juga : Fakta Seputar Gaji PNS Diusulkan Naik Pada Tahun Depan

Sumber : Berita News || Detik.com