InfoJadi - Tangerang - Pabrik kembang api di Kosambi yang meletus dan menewaskan 47 orang disorot karena letaknya di dekat pemukiman dan sekolah. Apa penjelasan Pemkab Tangerang?
Sekretaris Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, keberadaan pabrik kembang api sudah sesuai dengan izin.
"Kawasan ini sesuai dengan tata ruang yang ditunjuk Kabupaten Tangerang, artinya bisa diijinkan untuk pendirian industri," kata Maesyal kepada wartawan di lokasi pabrik, Jalan Salembaran Raya, Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (27/10 / 2017).
Maesyal menjelaskan bahwa rekomendasi dari kecamatan, desa dan termasuk izin lingkungan juga dimiliki oleh petasan yang berdiri atas nama PT Panca Buana Cahaya Sukses ini.
Juga baca: Horor di Petak Kosambi
"Izin lingkungan sudah ada, rekomendasi dari kecamatan juga ada. Kami mengeluarkan izin bangunan, kami mengeluarkan izin usaha industri sesuai dengan aplikasi dan semua peraturan yang berlaku," jelasnya.
Meski begitu, lanjut Maulyal, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaky Iskandar telah meminta agar keberadaan pabrik ini ditinjau kembali.
"Bupati telah memerintahkan kami untuk mengevaluasi, kami akan mengundang semua pengusaha secara bertahap, sehingga kejadian semacam itu tidak akan terjadi lagi," katanya.
Sumber : Detiknews/POJOKQQ/JADIQQ
