InfoJadi - Jakarta - Plt Sekjen DPR Damayanti telah rampung menjalani pemeriksaan selama 12,5 jam sebagai saksi kasus proyek e-KTP. Damayanti mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal surat izin pemeriksaan Setya Novanto.
"Masalah berkas administrasi saja. Terkait SK (surat keputusan penempatan komisi) dan lain-lain," kata Damayanti di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Selain itu, Damayanti juga mengaku ditanya soal surat keputusan penempatan anggota DPR di Komisi. "SK yang penempatan komisi gitu saja," kata Damayanti.
Namun saat disinggung apakah Novanto masih menerima gaji Ketua DPR terkait status tersangkanya, Damayanti enggan menjawab. Damayanti mengaku tidak mempunyai data soal hal tersebut.
"Saya nggak punya data. Banyak berkas di periksa bersama. Kan ada istirahat dan makan jadi lama," ucap Damayanti.
Diketahui, Damayanti memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dan mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana. Damayanti tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB. Saat usai pemeriksaan, Damayanti keluar pukul 22.30 WIB.
Sebelumnya, pada 6 November 2017, ada surat berkop Sekretariat Jenderal DPR tentang alasan Novanto minta izin dari panggilan KPK. Surat itu tertulis dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI serta tanda tangan dari pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti.
Dalam surat itu intinya Setya Novanto tidak akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP, sebelum KPK mengantongi izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dasar yang digunakan adalah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat (1).
(fai/idh)
Sumber : Detik.com/POJOKQQ/JADIQQ