November 27, 2017

InfoJadi - KPK Belum Putuskan Panggil Ulang Saksi Meringankan untuk Novanto

InfoJadi - Jakarta - Dari 7 saksi a de charge atau saksi meringankan yang dipanggil penyidik KPK untuk Setya Novanto, hanya 2 yang hadir. Selain itu, ada 5 ahli yang diajukan dan hanya 1 yang hadir.


KPK telah memfasilitasi Novanto dengan memanggil para saksi meringankan dan ahli tersebut. Namun lantaran ada yang tidak datang, KPK masih belum mempertimbangkan apakah akan dipanggil ulang atau tidak.

"Kami belum memutuskan, belum menyimpulkan sampai dengan saat ini apa yang akan dilakukan setelah sejumlah saksi, ada sekitar 12 orang berarti yang kita panggil (baik) saksi dan ahli, namun yang hadir sejauh ini baru 3 orang," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Dua saksi yang hadir yaitu Wasekjen DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman dan politikus Golkar yang juga Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin. Sedangkan, ahli yang datang yaitu ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

"Tentu penyidik dan JPU perlu membicarakan lebih lanjut apa sikap dan tindak lanjut yang kita lakukan karena pada prinsipnya kami sudah memfasilitasi kita sudah panggil saksi-saksi yang diajukan oleh tersangka, dan ketentuan di pasal 65 sudah kita upayakan semaksimal mungkin. Namun aspek hukun lainnya tentu perlu kita pertimbangkan lebih lanjut. Penyidik dan JPU membahas ini akan menentukan apakah langkah hukum berikutnya yang kita lakukan," ucap Febri.

Pekan lalu Setya Novanto mengajukan 9 saksi meringankan atau saksi a de charge yang terdiri dari politikus Golkar, antara lain Rudy Alfonso, Melky Lena, Anwar Puegeno, Idrus Marham, Agun Gunanjar, Robert Kardinal, Aziz Syamsudin, Maman Abdurrahman, dan Erwin Siregar.

Namun, KPK hanya memanggil 7 di antaranya. Sebab Rudy Alfonso dan Agun Gunandjar pernah dipanggil KPK sebelumnya, dalam pusaran kasus e-KTP.

Ada pula 5 ahli yang diajukan yaitu 4 ahli hukum pidana antara lain Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supandji, serta seorang ahli tata negara Margarito Kamis.

Sumber : Detik.com/POJOKQQ/JADIQQ