InfoJadi - Tangerang - Polisi membentuk tim siber pascaviralnya penggerebekan sepasang kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Tim itu akan menelusuri penyebar video karena dianggap melanggar UU ITE.
"Pengunggah video itu kita buru karena melanggar hak privasi orang lain serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam keterangannya, Senin (13/11/17).
Baca juga: Pasangan Ditelenjangi di Tangerang, Pelaku Bertambah Jadi 4 Orang
Selain memburu penyebar video, polisi mencari warga yang ikut merekam. Warga yang ikut merekam akan diminta keterangan.
"Orang-orang yang terlibat, termasuk orang-orang yang turut merekam, akan kami mintai keterangan. Intinya, ini negara hukum, tidak boleh tindakan main hakim sendiri kita biarkan," imbuhnya.
Baca juga: Pasangan Ditelanjangi, Polisi: Tidak Boleh Main Hakim Sendiri!
Selain itu, tim siber juga akan menghilangkan konten tersebut di media sosial. Sebab, video tersebut menampilkan kedua korban dalam keadaan tanpa busana.
"Kami sudah bentuk tim dan dengan bantuan rekan-rekan, semoga dapat segera terungkap serta dapat segera menghilangkan konten pornografi di media sosial," pungkasnya.
Sumber : Detik.com/POJOKQQ/JADIQQ