Pemerintah Jepang menyambut positif keputusan Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag Belanda yang menyatakan tidak ada dasar hukum China membuat pulau urugan tersebut di sana.
"Keputusan pengadilan arbitrase internasional tersebut sudah sesuai berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, itu akan secara hukum mengikat para pihak baik China dan Filipina," kata Sekretaris Kabinet, Yoshihide Suga, Rabu (13/7/2016).
Dengan adanya keputusan tersebut Jepang berharap menjadi satu langkah lebih baik menuju resolusi damai dari sengketa yang ada selama ini.
Jepang juga berharap dapat bekerjasama dengan negara-negara yang lain yang terkait dengan masalah Laut China Selatan secara lebih intensif lagi, sehingga permasalahan bisa cepat selesai nantinya.
"Keputusan pengadilan arbitrase internasional tersebut sudah sesuai berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, itu akan secara hukum mengikat para pihak baik China dan Filipina," kata Sekretaris Kabinet, Yoshihide Suga, Rabu (13/7/2016).
Dengan adanya keputusan tersebut Jepang berharap menjadi satu langkah lebih baik menuju resolusi damai dari sengketa yang ada selama ini.
Jepang juga berharap dapat bekerjasama dengan negara-negara yang lain yang terkait dengan masalah Laut China Selatan secara lebih intensif lagi, sehingga permasalahan bisa cepat selesai nantinya.