August 28, 2016

INFOJADI | Sistem Ganjil Genap Akan Diberlakukan Pada Esok Hari

InfoJadi - Prempov DKI dan Polda Metro Jaya akan resmi berlakukan sistem nomor plat ganjil genap pada hari esok. Armada TransJabodetabek pun siap dikerahkan untuk menampung penumpang yang banyak limpahan nantinya, Sebanyak 3.500 armada TranasJabodetabek diturunkan di beberapa titik yaitu Tangerang, Depok, Tangsel, Bogor. 



"Untuk daerah-daerah tersebut disediakan bus agar dapat memudahkan penduduk disana menggunakan kendaraan umum," Kata Kadishub DKI Andri Yansyah.

Sistem nomor plat ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasanran tanda nomor kendaraan. Sanksi yang akan didapatkan bisa berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp. 500.000.

Sistem nomor plat ganjil genap ini akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian di jalan Gatot Subroto (Simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

"Tujuan gangil genap selain untuk melancarkan lalu lintas, juga meningkatkan masyarakat menggunakan kendaraan umum," kata Andri.

Dengan adanya sistem ini, maka jumlah pengendara mobil yang masuk kawasan 3 in 1 pun akan berkurang. 

Traif TransJabodetabek per orang akan dikenakan biaya Rp. 3.500. Pemprov DKI sudah bekerja sama dengan kota-kota satelit untuk pengoperasiaannya.