August 28, 2016

INFOJADI | Penjelasan Mengenai Tax Amnesty 200%

InfoJadi - Tax Amnesty atau pengampunan pajak kini menjadi salah satu perbincangan hangat pada kalangan atas maupun kalangan menengah. Pemerintah telah menggulirkan progam pengampunan pajak sebagai wajib pajak yang baik, 

Masyarakat harus benar-benar mengenali konsekuensinya dalam hal mengambil keputusan untuk ikut atau tidak ikut dalam progam ini. 

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, jika wajib pajak memilih untuk ikut pengampunan pajak (tax amnesty) tetapi tidak jujur maka harus berhati-hati. Sebab harta yang tidak diungkap saat mengikuti program ini akan ditemukan oleh kantor pajak sampai dengan 1 Juli 2019, dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan sanksi 200 persen dari pajak yang terutang. 

Sementara di sisi lain jika wajib pajak tidak mengikuti tax amnesty dan terdapat harta diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum melaporkan SPT Tahunan PPh, akan di anggap tambahan penghasilan dan dikenakan pajak sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Maka wajib pajak yang memilih tidak ikut tax amnesty harus segera menyampaikan pembetulan SPT sebelum 31 Maret 2017. Jadi semua pilihan punya resiko dan konsekuensi, termasuk jika mengacu ke UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak," Lanjut dia

Wajib pajak yang memilih ikut maupun tidak ikut program tax amnesty dituntut untuk jujur. Jika tidak, maka akan dikenai sanksi yang memberatkan.

UU pengampunan pajak justru dimaksudkan menjadi sarana rekonsiliasi antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak. Dan perpajakan memiliki sifata gotong royong yang hanya bisa terwujud jika ada saling percaya.

"Melalui tax amnesty justru pemerintah merelakan kewenangannya melakukan penegakan hukum yang keras dan memberi kesempatan bagi semua warganegaranya untuk berpartisipasi," tandas dia.