InfoJadi - Kekacauan ini diakui bisa berlangsung lama,
dampaknya bukan saja mengganggu mata
rantai system logistik nasional tapi juga mengacaukan perekonomian. Perusahaan
pelayaran yang diageni PT Bumi Laut
Shipping Corp ini, harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh
kewajibannya terhadap pemilik barang maupun operator terminal.
Sekretaris Jenderal Assosiasi Logistik dan
Forwarder Indonesia (Sekjen ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, di
Pelabuhan Tanjung Priok kontener ekspor diakui sudah tidak ada, karena barang
telah masuk kapal dan keluar pelabuhan sebelum adanya pengumuman kolap dari
curator. Namun untuk impor masih tertahan sebanyak 160 unit kontener dan tidak
bisa dikeluarkan karena seluruh kewajibannya belum diselesaikan.
Di TPK Koja, kewajiban jatuh tempo yang
harus diselesaikan sebesar Rp 5 miliar dan selama masalah ini belum
diselesaikan oleh pihak agen, barang tersebut akan terus tertahan. Para pemilik
barang tetap menuntut pihak agen kapal,
menyelesaikan seluruh kewajibannya.
" Agen-nya harus bertanggungjawab,
karena yang bermasalah kapalnya, tapi dampak kerugiannya ditanggung pemilik
barang. Pihak agen itu kan sudah menarik seluruh jaminan dengan pemilik barang,
dengan adanya permasalahan ini harus dikembalikan, jangan lepas tangan
dong," jelas Adil, Kamis (08/09/2016).
Sampai saat ini hampir seluruh otoritas pelabuhan
di dunia menolak kehadiran kapal kontener Hanjin milik perusahaan pelayaran
asal Korea itu, karena khawatir perusahaan pelayaran tidak sanggup menyelsaikan
uang jasa, terkait layanan kepelabuhanan. Akibatnya, banyak kapal Hanjin dengan
tumpukan kontener terkatung-katung di
lepas pantai.
Di Indonesia, pangsa muatan kapal Hanjin
menurut Ketua Komite Tetap Sarana dan Prasarana Kamar Dagang dan Industri
(KADIN) Indonesia, Asmari Heri, tidak
besar disbanding negara lain. Namun demikian, kontenernya merata di seluruh
pelabuhan utama di Indonesia. Artinya, akan banyak kerugian yang harus
ditanggung para pemilik barang.
Kendati demikian menurut Asmari, pihak agen
kapal Hanjin di Indonesia kemungkinan juga mnjadi korban, sama seperti yang lain termasuk juga barang yang sudah kadung masuk kapal. Sedangkan barang yang tertahan di sejumlah
pelabuhan di Indonesia menjadi kerugian, karena kewajiban pemilik barang sudah
diselesaikan kepada pelayaran.
LAPOR KEMENHUB
Sampai saat ini belum ada pelaku usaha yang
melaporkan kerugiannya, namun ALFI DKI Jakarta, akan mengumumkan kepada seluruh
anggotanya untuk segera menyampaikan informasi seputar kerugian para pemilik
barang. Hasil laporan itu nantinya akan disampaikan kepada kmenterian
perhubungan, untuk ditindaklanjuti.
" Kami telah menyiapkan surat untuk
disampaikan kepada anggota agar segera melapor. Ini akan kami bahas dan
diteruskan keppada regulator," jelas Adil.
Disinggung sampai kapan kekacauan para
pemilik barang yang tertahan oleh kasus Hanjin, dikatakan sangaat tidak
menentu, bisa cepat tapi bisa juga lama. " Belum tahu, yang jadi masalah
sekarang ini adalah kami, forwading, karena tidak bisa menarik kembali uang
jaminan yang telah disetorkan kepada agen kapal Hanjin," jelasnya.
Pihak agen kapal Hanjin sendiri sendiri
harusnya sudah tahu, karena ancaman kolap perusahaan pelayaran terbesar di
Korea itu sudah terjadi sejak akhir Juli
2016, dimana mitranya KDB benar-benar memutuskan menarik dukungan won atau setara dengan . Perusahaan itu, sudah sulit disokong
karena utangnya telah mencapai 5,6
triliun won atau setara dengan 5 miliar dollar AS.
Kesulitan financial yang membelit
perusahaan itu, akhirnya pada 31 Agusus 2016,
pihak manajemen mengajukan pengawasan kepada Kurator Pengadilan
(receivership). Proses kebangkrutan ini
harusnya sudah diketahui pihak agen.
Bangkrutnya pelayaran global terbesar yang
menimpa Hanjin adalah yang kedua di dunia. Nasib serupa sebelumnya juga dialami
perusahaann pelayaran asal Amerika, yaitu Unitade State Line yang runtuh pada
1986.
Sumber BisnisNews