September 14, 2016

INFOJADI | Hanjin Shipping Bangkrut, Agen Kapal Bertanggung Jawab

InfoJadi - Kekacauan ini diakui bisa berlangsung lama, dampaknya bukan saja mengganggu  mata rantai system logistik nasional tapi juga mengacaukan perekonomian. Perusahaan pelayaran yang diageni  PT Bumi Laut Shipping Corp ini, harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya terhadap pemilik barang maupun operator terminal.



Sekretaris Jenderal Assosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Sekjen ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, di Pelabuhan Tanjung Priok kontener ekspor diakui sudah tidak ada, karena barang telah masuk kapal dan keluar pelabuhan sebelum adanya pengumuman kolap dari curator. Namun untuk impor masih tertahan sebanyak 160 unit kontener dan tidak bisa dikeluarkan karena seluruh kewajibannya belum diselesaikan.

Di TPK Koja, kewajiban jatuh tempo yang harus diselesaikan sebesar Rp 5 miliar dan selama masalah ini belum diselesaikan oleh pihak agen, barang tersebut akan terus tertahan. Para pemilik barang tetap menuntut pihak agen kapal,  menyelesaikan seluruh kewajibannya.

" Agen-nya harus bertanggungjawab, karena yang bermasalah kapalnya, tapi dampak kerugiannya ditanggung pemilik barang. Pihak agen itu kan sudah menarik seluruh jaminan dengan pemilik barang, dengan adanya permasalahan ini harus dikembalikan, jangan lepas tangan dong,"  jelas Adil, Kamis (08/09/2016).

Sampai saat ini hampir seluruh otoritas pelabuhan di dunia menolak kehadiran kapal kontener Hanjin milik perusahaan pelayaran asal Korea itu, karena khawatir perusahaan pelayaran tidak sanggup menyelsaikan uang jasa, terkait layanan kepelabuhanan. Akibatnya, banyak kapal Hanjin dengan tumpukan kontener terkatung-katung  di lepas pantai.

Di Indonesia, pangsa muatan kapal Hanjin menurut Ketua Komite Tetap Sarana dan Prasarana Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia,  Asmari Heri, tidak besar disbanding negara lain. Namun demikian, kontenernya merata di seluruh pelabuhan utama di Indonesia. Artinya, akan banyak kerugian yang harus ditanggung para pemilik barang.

Kendati demikian menurut Asmari, pihak agen kapal Hanjin di Indonesia kemungkinan juga mnjadi korban,  sama seperti yang lain termasuk juga  barang yang sudah kadung masuk kapal.  Sedangkan barang yang tertahan di sejumlah pelabuhan di Indonesia menjadi kerugian, karena kewajiban pemilik barang sudah diselesaikan kepada pelayaran.

LAPOR KEMENHUB

Sampai saat ini belum ada pelaku usaha yang melaporkan kerugiannya, namun ALFI DKI Jakarta, akan mengumumkan kepada seluruh anggotanya untuk segera menyampaikan informasi seputar kerugian para pemilik barang. Hasil laporan itu nantinya akan disampaikan kepada kmenterian perhubungan, untuk ditindaklanjuti.

" Kami telah menyiapkan surat untuk disampaikan kepada anggota agar segera melapor. Ini akan kami bahas dan diteruskan keppada regulator," jelas Adil.

Disinggung sampai kapan kekacauan para pemilik barang yang tertahan oleh kasus Hanjin, dikatakan sangaat tidak menentu, bisa cepat tapi bisa juga lama. " Belum tahu, yang jadi masalah sekarang ini adalah kami, forwading, karena tidak bisa menarik kembali uang jaminan yang telah disetorkan kepada agen kapal Hanjin," jelasnya.

Pihak agen kapal Hanjin sendiri sendiri harusnya sudah tahu, karena ancaman kolap perusahaan pelayaran terbesar di Korea itu sudah terjadi sejak  akhir Juli 2016, dimana mitranya KDB benar-benar memutuskan menarik dukungan  won atau setara dengan .  Perusahaan itu, sudah sulit disokong karena  utangnya telah mencapai 5,6 triliun won atau setara dengan 5 miliar dollar AS.

Kesulitan financial yang membelit perusahaan itu, akhirnya pada 31 Agusus 2016,  pihak manajemen mengajukan pengawasan kepada Kurator Pengadilan (receivership). Proses kebangkrutan ini  harusnya sudah diketahui pihak agen.


Bangkrutnya pelayaran global terbesar yang menimpa Hanjin adalah yang kedua di dunia. Nasib serupa sebelumnya juga dialami perusahaann pelayaran asal Amerika, yaitu Unitade State Line yang runtuh pada 1986.

Sumber BisnisNews