InfoJadi - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama selama 8,5 jam. Dia dicecar 27 pertanyaan.
Ahok tidak memberikan komentar apapun setelah pemeriksaan. Cagub DKI Jakarta nomor urut dua itu hanya menitipkan salam kepada wartawan yang meliputnya sejak pagi.
"Pada hari ini sesungguhnya mengulang kembali keterangan pada proses penyelidikan sebelumnya," kata Ketua tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Sirra Prayuna.
Ke depan, Ahok akan fokus kampanye Pilgub DKI Jakarta dan blusukan menyerap aspirasi warga Jakarta.
Sementara itu, Bareskrim Polri belum menargetkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok. Hal ini dikarenakan penyidik masih mengkomunikasikan apakah keterangan yang diterima sudah mencukupi atau belum. Martinus optimis penyelesaian kasus Ahok akan selesai dalam waktu 2 minggu.
Berikut poin-poin pemeriksaan Ahok:
Ahok menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam.
Pantauan detikcom, Ahok keluar dari Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016) sekitar pukul 17.57 WIB. Ahok tidak memberikan komentar apapun.
"Pak Ahok hanya memberikan salam, jadi mohon pengertian sahabat-sahabat pers," kata Juru bicara Ahok-Djarot Ruhut Sitompul.
Selain Ruhut, Ahok didampingi ketua tim pemenangan Ahok- Djarot, Prasetio Edi, Ketua tim advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna telah tiba sebelum Ahok dan lainnya.
"Pak Ahok cukup lelah, hanya bisa senyum dan say hello," ujar juru bicara tim Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, di Bareskrim Polri.
Rencananya setelah diperiksa, Ahok akan kembali fokus untuk melakukan kampanye dengan pasangannya Djarot Saiful Hidayat.
"Akan kembali blusukan," ucap Ruhut.
Ahok mendapat 27 pertanyaan dari tim penyidik Bareskrim Polri. Ahok diperiksa selama sekitar 8,5 jam.
"Dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB kami mengikuti proses penyidikan yang dimintai keterangan adalah Pak Basuki Tjahaja Purnama tentu dalam proses penyidikan ada sekitar 27 pertanyan yang disampaikan penyidik kepada Basuki dan tentu dijawab dengan baik," ujar pengacara Ahok, Sirra Prayuna usai mendampingi kliennya diperiksa di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi. Dengan percepatan ini, Polri berharap berkas perkara Ahok segera rampung.
Dalam penyelidikan, polisi sudah memeriksa Ahok dua kali. Ahok setelah gelar perkara tim penyelidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya pengulangan saja. Dia menyebut penyidik Bareskrim Polri ingin menyempurnakan keterangan Ahok sebelumnya.
"Pada hari ini sesungguhnya mengulang kembali keterangan pada proses penyelidikan sebelumnya," kata Sirra di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
"Menambahkan dan menyempurnakan untuk membuat terang perkara ini," sambung Sirra menegaskan.
Polri mengatakan belum menargetkan pemeriksaan lanjutan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini dikarenakan penyidik masih mengkomunikasikan apakah keterangan yang diterima sudah mencukupi atau belum.
"Sampai saat ini belum. Nanti kan pertanyaan ini hasil jawab ini dikomunikasi dengan penyidikan lain, kemudian akan menentukan tambah-tambah apa yang perlu dalam pertanyaan ini, apa masih ada yang kurang atau cukup. Ini juga menjadi bahan yang akan dikomunikasi dengan jaksa penutut umum," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Dari pemeriksaan Ahok hari ini, penyidik nantinya akan menindaklanjuti tugas merampungkan berkas perkara. Martinus optimis penyelesaian kasus Ahok akan selesai dalam waktu 2 minggu.
"Saya kira penyidik itu punya bukti penyidikan kapan mereka memanggil saksi, kapan akan nanti melengkapi bukti, kapan berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum. Nah, 2 minggu itu bagian dari target untuk menyelesaikan harus kita dukung," lanjut Martinus.
Martinus juga mengatakan dalam kurun waktu 2 minggu sudah dilakukan penjadwalan pemanggilan terhadap saksi. Penyidik dari Bareskrim Polri, kata Martinus, telah bekerja keras untuk merampungkan kasus ini walaupun terdapat kendala.
"Memang kendalanya kalau ada panggilan terhadap saksi. Kemudian saksi ini tidak hadir saat dipanggil, ini yang menjadi kendala pihak penyidik, tapi dengan waktu yang ditentukan pihak penyidik tentu penyidik sudah dalam memanggil seorang menjadi saksi tentu sudah berkomunikasi dulu, tentu ini yang dilakukan terus oleh penyidikan, penyidik berkerja terus sampai saat ini," papar Martinus.
Jika pemeriksaan saksi sudah mencukupi, Martinus mengungkapkan Bareskrim akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Dia mengatakan kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian dan kemudian hasil tersebut diserahkan kepada penyidik.
"Kalau sudah lengkap istilah P21, bearti kita mengirimkan tersangka dan barang bukti kalo belum selesai. Dalam istilah jaksaan penuntut P19 berarti ada berkas yang belum terpenuhi sehingga kewajiban penyidik memenuhi kebutuhan jaksa penutut umum" papar Martinus.
Sumber Detik