November 23, 2016

INFOJADI | Buni Yani Sekarang Sudah Menjadi Tersangka

InfoJadi - Buni Yani kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka penyebaran penghasutan SARA melalui akun Facebook. Buni hingga siang ini masih berada di Mapolda Metro Jaya setelah penyidik memutuskan langsung memeriksanya sebagai tersangka. 


Melalui akun Facebook, Buni Yani bersuara. Dia minta dukungan terkait proses hukum yang harus dijalaninya.

"Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya," kata Buni Yani dalam status yang dibuat.

(Baca juga: Ini Postingan Status Buni Yani yang Menyeretnya Jadi Tersangka)

Status ini dibuat setelah Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers mengenai penetapan tersangka, Rabu (23/11/2016) malam. Status Buni Yani dikomentari hampir 100 orang.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian sebelumnya menyatakan protes penetapan status tersangka kliennya dalam perkara penghasutan SARA. Proses hukum disebut tidak fair.

Menurut Aldwin, penyidik tiba-tiba menyodorkan surat penangkapan saat pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi belum rampung. Surat ini diprotes lantaran Buni dipanggil sebagai saksi dan selalu bersikap kooperatif.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka karena caption dari video sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

(Baca juga: Buni Yani Jadi Tersangka, Pengacara: Lonceng Keadilan Sudah Mati)

"Dengan bukti permulaan cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Bahwasanya yang bersangkutan dengan tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA, yang dapat kita penuhi terkait dengan unsur-unsur perbuatan pidana yaitu terkait dengan penghasutan yang berbau SARA," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Awi mengatakan keputusan penahanan Buni Yani akan ditentukan pada malam ini. Penahanan merupakan hak prerogatif penyidik berdasarkan alasan subyektif dan alasan obyektif.

"Malam ini langsung kita periksa sebagai tersangka dan untuk kepastiannya besok (Kamis) pukul 20.00 WIN ditahan atau tidaknya," ujarnya. 

Sumber Detik