December 24, 2016

INFOJADI - Keluarga ini membuat petasan dari turun menurun suda 17 tahun

INFOJADI
Polres Tangerang Selatan menyita ribuan petasan dari sebuah pabrik rumahan di kawasan Pagedangan, Tangerang Selatan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah bahan baku untuk membuat petasan di lokasi tersebut.

Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP H Mansuri mengatakan, petasan tersebut disita dari tiga pria yakni R (41), S (27) dan RU (29). 

"Ketiganya masih saudara kandung dan telah membuat petasan selama 17 tahun yang merupakan warisan turun-temurun," ujar Mansuri dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (25/12/2016).

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi yakni 49 dus warna coklat berisi petasan gulung ukuran 2 meter yang setiap dus berisi 5 renceng petasan gulung, 18 karung putih berisi petasan pesta, 1 buah karung putih berisi peralatan membuat petasan dan 2 Kg koran bekas.

Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama lamanya 20 tahun Jo Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun kurungan penjara.

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan oleh Polres Tangsel dan Polsek Pagedangan. Pemusnahan dihadiri oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan, Kasat Reskrim AKP A Alexander, Kapolsek Pagedangan AKP Army Sevtiansyah.