January 12, 2017

INFOJADI - Debat Publik yang tidak hadir kena sanksi



INFOJADI - Ketua KPU DKI, sumarno mengeluarkan sebuah peraturan yang apabila Cagub dan Cawagub yang tidak hadir di debat publik akan dikenakan sanksi.

Debat Publik kali ini akan di ikuti oleh ketiga calon yang diantaranya pasangan Agus Harimurti dan Sylviana Murni, Basuki Tjahaja “Ahok” Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Mereka nantinya akan dijadwalkan untuk debat publik pada hari ini Jumat 13 Januari 2017, tandas sumarno.

ketiga pasangan juga telah menerima peraturan tersebut. dan sanksi yang di berikan jika tidak menghadiri Debat publik yakni pemberitahuan kepada masyarakat dan pemberhentian iklan kampanye di televisi. Karena semua iklan yang akan tayang di layar kaca, harus mendapat persetujuan pihak KPUD.

sejauh ini diketahui apa hasil dari debat publik akan diadakan tiga kali dan debat publik akan menentukan siapa yang bisa memimpin Jakarta untuk lima tahun ke depan. adapun tema dari debat publik tersebut yakni  Pembangunan ekonomi dan Sosial Jakarta.