INFOJADI - Gubernur
Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, menegaskan kembali uang rupiah tidak
memuat simbol terlarang palu dan arit. Ini membantah informasi dan penafsiran
yang berkembang di media, di mana rupiah disebut memuat simbol terlarang
tersebut.
Gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak
sebagai simbol palu dan arit merupakan logo BI yang dipotong secara diagonal,
sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan. Gambar tersebut merupakan
gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang
rupiah. Unsur pengaman dalam uang rupiah bertujuan agar masyarakat mudah
mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan.
Gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus
sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang,
dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang. Rectoverso umum digunakan sebagai
salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit
dibuat dan memerlukan alat cetak khusus. Di Indonesia, rectoverso telah
digunakan sebagai unsur pengaman rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI
telah digunakan sebagai rectoverso uang rupiah sejak tahun 2000.
Rupiah merupakan salah satu lambang kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, uang rupiah ditandatangani
bersama oleh Gubernur BI dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Untuk itu, BI
mengingatkan kembali kepada masyarakat agar senantiasa menghormati dan
memperlakukan uang rupiah dengan baik