INFOJADI - Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak naik. BBM bersubsidi meliputi BBM Tertentu yaitu minyak solar dan minyak tanah dan BBM Penugasan yaitu Premium Ron 88.
Dalam keterangan yang kami terima Senin (9/1/2017) Kementerian ESDM menyatakan akan mengkaji harga BBM Bersubsidi pada akhir Maret 2017.
Ada pun harga jual eceran BBM Non Subsidi (BBM Umum), ditetapkan sesuai mekanisme pasar sehingga fluktuatif bisa naik dan bisa turun.
BBM Umum atau BBM Non Subsidi meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite.
Namun, agar harga BBM Non Subsidi tetap terjangkau sekaligus tetap kompetitif, pemerintah menetapkan batas harga tertinggi dan terendah.
Harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5 persen dari harga dasar.
Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.