INFOJADI - Pengumuman
kenaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina dinilai menjadi
salah satu kado pahit pada awal Januari 2017.
Pemerintah pun langsung menggelar konferensi pers untuk
menjelaskan kenaikan Rp 300 untuk harga BBM jenis Pertamax Series, Pertamina
Dex, Dexlite, dan Pertalite itu di Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP),
Jakarta, Jumat (6/1/2017).
"Jadi mungkin yang didengar masyarakat, saat 1
Januari kemarin kan dinyatakan sampai tiga bulan ke depan tidak ada kenaikan,
lalu pertanyaannya (mengapa) kemarin Pertamina menaikkan harga beberapa jenis
BBM?," ujar Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM Susyanto dalam
konferensi pers.
Ia menjelaskan, kenaikan harga yang diumumkan Pertamina
hanya untuk BBM jenis umum yang selama ini tidak disubsidi oleh pemerintah.
Penetapan harganya pun ada di tangan Pertamina.
Ketentuan itu, kata Susyanto, sudah diatur di dalam
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Batas kenaikan
harganya tidak boleh kurang dari 5 persen dan tidak boleh lebih dari 10 persen.
"Sepanjang frame-nya
sesuai aturan itu, maka sah kalau suatu badan usaha menetapkan harga
(baru)," kata Susyanto.
Kenaikan harga Pertamax Series, Pertamina Dex, Dexlite,
dan Pertalite tidak terlepas dari naiknya harga minyak dunia pada akhir 2016
lalu.
Sementara itu, untuk jenis BBM tertentu, yakni minyak
tanah dan solar, pemerintah memastikan harganya tidak naik. Jenis BBM ini
merupakan jenis BBM yang masih disubsidi pemerintah.
Kondisi serupa juga terjadi untuk jenis BBM penugasan
yang tidak disubsidi pemerintah, tetapi lantaran didistribusikan di luar Jawa,
Madura, Bali (Jamali), maka penentuan harganya tetap ada campur tangan
pemerintah.