INFOJADI - Mulai hari ini pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Peraturan ini sekaligus
menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama.
Peraturan Pemerintah ini berisi tentang kenaikan tarif pengurusan kendaraan bermotor seperti kendaraan roda dua maupun kendaraaan roda tiga yang berarti akan ada kenaikan biaya untuk pengurusan STNK, Plat Nomor/TNKB, BPKB, Biaya Mutasi dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
adapun kenaikan pengurusan surat-surat kendaaraan tersebut seperti pada tabel berikut: