April 20, 2017

INFOJADI - Jaksa Penuntut Umum, Menuntut Ahok 1 Tahun Penjara


InfoJadi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama yang di
alami oleh terdakwa Basuki Tjahja Purnama (AHOK) Ahok dinyatakan bersalah. Tuntutan tersebut
di bacakan dalam sidang nya Ahok yang ke 20 yang digelar di Pengadilan Negri Jakarta Utara di
auditorium Kementrian Pertanian, kamis 20-04-2017

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa
Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono, ia membacakan tuntutan pada sidang lanjutan terhadap
kasus dugaan penodaan Agama di Auditorium Kementerian Pertanian Kamis 20.04.2017. Dalam
sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, JPU menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara 1 tahun.

Jaksa menilai sepanjang persidangan berlangsung, seluruh fakta tidak ada yang meniadakan pemaaf
atau pembenar agar terdakwa Ahok mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hal yang meringankan terdakwa Ahok adalah ia mengikuti proses hukum dengan baik, berperilaku sopan selama ia berada di persidangan dan ikut andil dalam usahanya membangun kota Jakarta. Selain itu terdakwa juga telah mengaku akan terus berperilaku lebih baik lagi.

Dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian,jaksa penuntut umum Ali Mukartono membacakan  tuntutan terhadap Ahok, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.Berdasarkan Pasal 14a Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan ia melakukan tindak pidana. Namun, jika Ahok tidak melakukan tindak pidana selama 2  tahun masa percobaannya, maka pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan.

Demikian informasi tentang Jaksa Penuntut Umum, Menuntut  Ahok 1 Tahun Penjara. Terimakasih