May 22, 2017

INFOJADI - Ahok Mencabut Permohonan Bandingnya, Ada Apa?


InfoJadi - Basuki Tjahja Purnama (Ahok) melalui keluarganya, ia telah memutuskan untuk mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara yang di terimanya atas kasus penodaan agama. Pencabutan ini dilakukan setelah tim kuasa hukum Ahok memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sudah memasukkan memori banding, sudah dapat juga tanda terima banding. Sudah resmi menyerahkan memori banding. Kemudian Bu Veronica Tan dan Bu Fifi yang mewakili keluarga yang datang," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta. Senin (22-05-2017).

Namun pengacara Ahok belum dapat mengungkapkan alasan kenapa pencabutan permohonan banding. Sudirta menegaskan keputusan mencabut banding sudah dibahas oleh keluarga bersama juga pengacara.

Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding dan sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarrga Ahok memutuskan mencabut. Kita hargai keputusan itu, kita dampingi," ujar Sudirta

Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan majelis hakim terbukti menghina surat Al Maidah ayat 51 karena menganggap ayat tersebut menjadi alat membohongi umat atau masyarakat yang dikaitkan dengan konteks pilkada.

Sumber  :  Detik.com  ||  PojokQQ.com  ||  JadiQQ.com