May 22, 2017

INFOJADI - Pakar HAM dari PBB Meminta Ahok DIbebaskan


InfoJadi - Sejumblah pakar Hak Asasi Manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dari penjara. Mereka menganggap Ahok menjadi korban kriminalisasi.

Pernyataan para pakar itu dimuat oleh akun Facebook UN Human Rights-Asia pada hari Senin (22-05-2017). Para pakar yang memberikan pendapat adalah para pelapor khusus tentang kebabasan ber agama dan keyakinan, Ahmad Shadeed, pelapor khusus tentang kebebasan dalam ber opini dan berekspresi, David Kaye serta pakar independen dalam memajukan tatanan Internasional yang demokratis dan adil, Alfred de Zayas.

Ketiganya telah menghimbau agar pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman bagi Ahok dalam pengajuan banding atau memperluas bentuk pengampunan dalam berntuk apapun yang tersedia di tatanan hukum di Indonesia agar Ahok segera dibebaskan dari penjara.

Para pakar HAM dan PBB ini tmenganggap hasil sidng yang dijalankan Ahok mengecewakan. Pasal penodaan Agama dianggap tidaklah sesuai dengan prinsip demokrasi yang dipegang oleh Indonesia.

"Kasus ini juga memperlihatkan bahwa keberadaanya pasal penodaan Agama bisa digunakan untuk membenarkan intoleransi dan ujaran kebencian. Pasal penodaan Agama tidak cocok dengan masyarakat demokratis seperti di Indonesia ini dan ini dapat merugikan pluralisme di negara tersebut," ujar para pakar HAM dan PBB.

Mereka menyimpulkan bahwa vonis Ahok akan merongrong kebebasan beragama dan keyakinan, serta juga kebebasan berbicara di Indonesia. Demikian pernyataan yang disampaikan di akun Facebook UN Human Right-Asia.

Sumber : Detik.com  || PojokQQ.com  || JadiQQ.com