May 17, 2017

INFOJADI - Firza Husein Jadi Tersangka Pornografi, Firza Dijerat Pasal Berlapis


InfoJadi - Firza Husein telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs "baladacintarizieq". Polisi telah menjeratnya dengan pasal berlapis dalam undang-undang pornografi.

"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 atau pasal 6 juncto pasal 32 dan pasal 8 juncto pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Ancaman hukumanya di atas 5 tahun,)" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16-0502017).

Ia mengatakan, Firza telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan. Dari beberapa alat bukti yang ada, FIrza telah dinyatakan membuat foto berkonten pornografi.

Penyedik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Firza setelah melalui mekanisme gelar perkara. Penyedik mempunya waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan nasib FIrza selanjutnya.

Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman audio yang diyakini sebagai suara Firza Husein dan percakapan Wharsapp yang disebut antara Firza dan Habib Rizieq. Seorang saksi yang bernama Fatima atau Kak Emma ikut terseret dalam kasus "baladacintarizieq' sebab ini disebut-sebut dalam rekaman suara tersebut.

Habib Rizieq senderi menyebut kasus 'baladacintarizieq' sebagai fitnah besar. Sementara itu Firza melalui pengacaranya menyatakan sang klien tidak pernah berpose tanpa busana seperti yang ada di situs 'badalacintarizieq'. Kak Emma yang sudah diperiksa polisi, ia mengakui pernah berbincang dengan Firza soal Habib Rizieq.

Sumber : Detik.com  ||  jadiQQ.com  ||  PojokQQ.com