May 7, 2017

INFOJADI - Panglima Polri dan TNI beda Pandangan soal Makar, Ini Kata Wiranto


Infojadi - Menteri Koordinator  bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengaku ia akan segera memanggil Kepala Polri Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Pemamnggilan ini bermaksud untuk membahas perbedaan pandangan antara kedua pimpinan institusi soal upaya makar terhadap pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

"Nanti akan saya kumpulkan unutk menjawab pertanyaan kamu," ujar Wiranto di Jakarta, Sabtu (6-5-2017).

Dalam salah satu talkshow di sebuah stasiun TV, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyebut upaya makar tidak akan mungkin dilakukan kelompok islam untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Gatot menilai, adanya kabar soal upaya makar didalam aksi unjuk rasa bela agama itu adalah sebuah berita hoaks hanya untuk menakuti rakyat Indonesia.

Ia merasa tersinggung  dengan beredarnya informasi yang berkembang di masyarakat, yang megait ngaitkan aksi umat islam dengan upaya kudeta pemerintahan Presiden Joko Widodo. Padahal sebelumnya, dari pihak ke Polisisan sudah menangkap sejumblah orang yang dituduh akan melakukan upaya makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasito enggan mengomentari pernyataan Gatot. Namun ia mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan kasus dugaan makar masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Penangkapan yang pertama Saat itu polisi menangkap Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar, mereka ditangkap saat aksi Bela Islam 212 digelar (2-12-2016).

Penangkapan kedua dilakukan pada 30 Maret 2017, penangkapan dilakukan saat menjelang aksi damai 31 Maret 2017 atau yang lebih dikenal aksi 313. Orang yang ditangkap antara lain ialah Sekretaris Jenderal Forum umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat otang lainnya yang ber inisial ZA, V, IR dan M.

Sumber : Kompas.com  || PojokQQ.com || JadiQQ.com