May 8, 2017

INFOJADI - Pemerintah Mengambil Jalur Hukum Untuk Membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)


 InfoJadi - Pemerintah memutuskan mengambil jalur hukum untuk membubarkan dan melarang semua kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

Menteri bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan, Kegiatan HTI terindikasi kuat telah bertantangan dengan Pancasila dan UUD 1945, Sebagaimana telah di atur dalam UU ormas.

"Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI", ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8-05-2017).

Wiranto menegaskan, keputusan tersebut telah melalui suatu proses pengkajian yang panjang. "Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, kami telah mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan Ideologi negara Pancasila,"ujar Wiranto

Dalam keputusan tersebut Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI antara lain :

- Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran yang positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan Nasional.

- Kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi telah bertentangan dengan tujuan, azaz dan ciri  yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana di atur di dalam UUD Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

- Aktifitas yang telah dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan terhadap masyarakat, benturan tersebut dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.

Dalam waktu dekat pemerintah  akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum. Dalam jumpa pers tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian dan beberapa pejabat lainnya.

HTI pun menanggapi "Dimana kami sebut Anti-Pancasila, coba bisa bisa tunjukkan ngak dimana kami menyebutkan Anti-Pancasila?" ujar Juru bicara HTI Ismail Yusanto.

"Kami tidak tahu apa permasalahannya sehingga kami harus di bubarkan? HTI itu organisasi resmi bukan ilegal, dan berbadan hukum," ujar Ismail.

Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan suatu organisasi harus melalui pengadilan. Ya tetapi sebelum ke pengadialan kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalannya. Ia pun mengkonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di kementrian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementrian Dalam Negri.

Sumber : KOMPAS.COM || PojokQQ.com || JadiQQ.com