May 9, 2017

INFOJADI - Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara



InfoJadi - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (AHOK) resmi di hukum 2 tahun penjara. Ahok telah dinyatakan terbekuti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepuluan Seribu.

"Hakim menyatakan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pindana melakukan penodaan agama," ujar Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9-5-2017).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Majelis Hakim menyebut penodaan Agama dengan menyebut Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, saat itu Ahok sedang bertemu dengan warga di Tempat Penggalangan Ikan (TPI).

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai Agama ialah "jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja di dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? di bohongi pakai surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu adalah hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan ngak bisa kepilih nih karena saya takut masuk neraka karena di bohongi gitu ya, ngak apa-apa."

Majelis Hakim menyebut Ahok sengaja memasukan kalimat terkait dengan pemilihan Gubernur. Ahok dalam pernyataanya di hadapan warga  ia telah menyinggung prgram budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun ia tidak tepilih dalam pikada.

Ahok dinyatakan Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu Agama.

Sumber : Detik.com || Youtube.com || PojokQQ.com || JadiQQ.com