May 10, 2017

INFOJADI - Uni Eropa Sesalkan Keputusan Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara


InfoJadi - Gubernur Dki Jakarta Basuki Tjahja Purnama (AHOK) dihukum 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Negri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Tak hanya jadi sorotan masyarakat indonesia, di seluruh dunia pun menaruh perhatian atas kasus yang menimpa Ahok, salah satunya organisasi Benua Biru, Uni Eropa.

Dalam penyataan tertulis, Uni Eropa menyebutkan telah mencatat keputusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama yang menimpa Ahok.

Meski Uni Eropa memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia. Namun Uni Eropa telah menghimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya harus mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme.

Uni Eropa telah mencatat keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara dalam kasus terkait penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (AHOK) yang di sampaikan pada tanggal 9 Mei, kemarin.

Uni Eropa senantiasa memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang di milikinya. Kami telah menghimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan seluruh warganya harus mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang telah ada selama ini," dengan tegas Uni Eropa dalam pernyataan tertulisnya.

Organisasi kawasan Uni Eropa ini mengingatkan bahwa mereka dan Indonesia telah sepakat untuk saling mempromosikan dan melindungi hak-hak dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Dalam deklarasi tersebut, dimasukan mengenai kebebasan berfikir, hati nurhani, beragama dan kebebasan berexsprsi. Uni Eropa terus menekankan kembali bahwa kebebasan tersebut merupakan salah satu hak-hak yang saling berketergantungan, saling terkait dan melengkapi.

Uni Eropa menyatakan hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif akan menimbulkan terhalangnya kebebasan beragama dan kepercayaan masing-masing.

Sumber : Meredeka.com || JadiQQ.com || PojokQQ.com