June 24, 2017

INFOJADI - Ahok tidak ke LP Cipinang: Bukan mengistimewakan Ahok


InfoJadi - Walaupun dituduh mengistimewakan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, keputusan Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak memindahkan Ahok ke Lembaga pemasyarakatan Cipinang karena alasan keamanan, menurut pengamat, tidak menyalahi aturan.

Alasannya, kebijakan pemindahan terpidana dari satu lembaga pemasyarakatan (lapas) ke lapas lainnya karena alasan tertentu -selain diatur dalam UU Pemasyarakatan No.12/1995- juga tidak diberlakukan untuk kasus Ahok semata.

"Ketentuan itu bisa berlaku untuk siapa saja narapidananya," kata pengamat hukum pidana yang juga staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Djulfa, kepada BBC Indonesia.

Dia kemudian memberi contoh ketika terjadi kasus kerusuhan di suatu lapas, Kementerian Hukum dan HAM kemudian membuat kebijakan untuk memindahkan sebagian lainnya ke lapas lainnya karena alasan keamanan.

"Jadi, itu (pemindahan Ahok ke Rutan Mako Brimob) sah-sah saja dan ada di dalam ketentuan UU," tegas Eva.

Karena itulah, menurut Eva, penitipan terpidana Ahok ke rutan Mako Brimob merupakan sesuatu yang biasa terjadi. "Hanya mungkin dalam kasus ini, dia (Ahok) menjadi istimewa karena latar belakang perkaranya yang sempat menjadi sesuatu yang istimewa."

Eksekusi terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dilakukan Rabu (21/06) sore setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tiga hari sebelumnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding oleh jaksa dalam perkara ini. Sementara, Ahok sejak awal telah mencabut permohonan banding dan menerima vonis hukuman penjara dua tahun terhadap dirinya.

Dan sedianya Ahok akan dibawa ke LP Cipinang tetapi ada surat permintaan Kepala LP Cipinang agar Ahok tetap menjalani proses hukumannya di rutan Mako Brimob karena alasan keamanan.

"Ini demi keselamatan, karena Ahok ini 'kan sangat kontroversial. Bayangkan gara-gara dia jutaan orang protes dan lain lain. Jangan diunderestimate masalahnya. Sejak awal ini merupakan persoalan yang sangat besar," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kepada wartawan.

"Masih banyak orang yang tidak puas. Maka untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan, kita masih menempatkannya di (rutan) Mako Brimob," jelasnya.

Ditanya apakah tindakan pemerintah ini seolah-olah seperti mengistimewakan Ahok, Yasonna mengatakan: "Tidak ada yang istimewa. Nazarudin (terpidana kasus korupsi dan eks bendahara Partai Demokrat) saja kita tempatkan di situ (rutan Mako Brimob)."

Keputusan tidak memindahkan Ahok ke LP Cipinang dipertanyakan oleh sejumlah kalangan, diantaranya oleh politikus dan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

"Hukum negotiable, dibelokkan, diputar. Inilah ujungnya, tidak ikhlas mentersangkakan Ahok, tidak ikhlas menuntut Ahok, persidangannya dibikin sandiwara, penahanannya juga dibikin sandiwara," kata Fahri Hamzah kepada wartawan di Jakarta.

Dia kemudian menilai aparat hukum tidak memegang aturan hukum secara kuat. "Aparat hukum kita itu, tidak memegang hukum sekuat kita memegang prinsip-prinsip yang benar dalam hidup," katanya.
Fahri juga mengatakan bahwa pemerintah setengah hati dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Tetapi sikap agak berbeda ditunjukkan Afif Koswara, aktivis GARIS (Gerakan Reformasi Islam) di Kota Bandung, yang selama ini terlibat menuntut agar Ahok diadili dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Di mana-mana (ditempatkan) sama saja sebetulnya. Yang jelas, dia harus mengacu aturan hukum yang benar. Tapi yang penting dia sudah menjalani proses hukumannya," kata Afif saat dihubungi BBC Indonesia melalui sambungan telepon, Kamis (22/06) malam.

Setelah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara dua tahun, awal Mei 2017 lalu, Ahok sempat dibawa ke LP Cipinang, Jakarta.

Namun sehari kemudian, dia dipindahkan ke Rutan Mako Brimob karena alasan keamanan. Ketika itu ribuan pendukung Ahok menggelar unjuk rasa di depan LP tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak, kembali menegaskan bahwa Ahok tidak dipindahkan ke LP Cipinang adalah karena murni alasan keamanan.

"Kalau ditempatkan di LP Cipinang dengan jumlahnya yang over crowded, petugas kami sedikit, kita tidak mungkin mengawasi secara khusus," kata I Wayan Kusmiantha Dusak kepada BBC Indonesia, Kamis (22/06).

Dia kemudian memberikan contoh: "Nanti kalau kita taruh dia, misalnya, di satu kamar, padahal satu kamar pun tidak ada yang untuk satu orang. Itu 'kan persoalan." I Wayan Kusmiantha juga mengingatkan bahwa Ahok bukan 'orang biasa' dan selama ini 'menjadi pro dan kontra' di masyarakat.

Dan, lanjutnya, pemindahan dari LP Cipinang ke Rutan Mako Brimob bukanlah peristiwa pertama yang diprotes sebagian masyarakat.

"Saya beri ilustrasi: Ahok itu (dulu) seharusnya diadili di (gedunng) Pengadilan Negeri (Jakarta Utara), tapi 'kan tidak dilaksanakan di sana, dengan pertimbangan keamanan, dan sebagainya, (sehingga) dialihkan ke tempat lain."

Dia juga menegaskan bahwa Rutan Mako Brimob adalah cabang atau bagian dari LP Cipinang. "Itu sebenarnya wilayah kami juga," tegasnya. Ditanya bukankah tugas dari Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat bisa menjamin keamanan semua napi, dia mengatakan bahwa ini semata untuk kasus Ahok.

"Pak Ahok ini kan 'spesial' istilahnya, beda. (Sebelumnya) banyak menteri juga (yang ditahan di LP Cipinang), dan tidak ada konflik kepentingan. Kalau Ahok ini beda. Jadi bukan semua orang. Hanya khusus Ahok saja," jelasnya.

Sumber : Bbc.com || PojokQQ.com || JadiQQ.com