June 16, 2017

INFOJADI -Atut DiTuntut 8 Tahun, Rano Karno Disebut Jaksa Terima Suap Rp 700 Juta


InfoJadi - Rano Karno di sebut jaksa di KPK menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan rujukan rujukan alat kesehatan Banten saat masih menjabat wakil gubernur Banten. Nama Rano masuk dalam surat tuntutan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Menurut jaksa, uang yang diterima sejumlah pihak termasuk Rano Karno terkait perusahaan yang memenangkan lelang. Hal ini terkait dengan persiapan dan pelaksanaan anggaran untuk pengadaan Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Banten Alkes pada tahun 2012.

Menurut jaksa, Direktur PT Bali Pasific Pragama TB Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yang juga adik dari Ratu Atut pernah meminta Dadang Prijatna kepada staf PT BPP untuk setiap Direktur perusahaan penawar yang menang menyerahkan uang tunai secara tunai.

Uang tersebut ditransfer Rp 112 miliar untuk pengadaan APBD APBN 2012 sebesar Rp 88 miliar. "Sedangkan untuk pengadaan sumber alkes bersumber APBD tahun 2012 sebesar Rp 24 miliar," kata jaksa.

Setelah uang diterima, Wawan meminta karyawan Yuni Astuti dari PT Bali Pasific Pragama untuk mengeluarkan uang tunai untuk kepentingan Dinkes Provinsi Banten dengan rincian sebagai berikut:

1. Djaja Buddy Rp 240 juta
2. Ajajat Drajat sebesar Rp 295 juta
3. Rano Karno seharga Rp 700 juta
4. Jana Sunawati seharga Rp 76 juta
5. Tatan Supardi seharga Rp 63 juta
6. Abdul Rohman seharga Rp 60 juta
7. Ferga Andriyana seharga Rp 50 juta
Eki Jaki seharga Rp 20 juta
9. Suherman Rp 15 juta
10. Aris Budiman Rp 1,5 juta
11. Sobran Rp 1 juta

Sebelumnya Rano Karno telah memberikan sanggahan tentang arus dana yang disebut mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budi Suhardja dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/3).

"Saya dengan tegas menyangkal semua tuduhan yang dilakukan oleh Saudara Djaja, mantan kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, yang sudah diketahui secara publik telah menandatangani surat kesetiaan kepada Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah, di depan Tubagus Chaeri Wardana," Kata Rano dalam sebuah pernyataan tertulis. , Rabu (15/3).

Rano mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Ratu Atut terdakwa terjadi pada tahun fiskal 2011-2012. Sedangkan Rano diresmikan sebagai Wakil Gubernur Banten pada 11 Januari 2012.

"Saya tidak dilibatkan dan belum pernah terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, sampai penggunaan anggaran alat kesehatan yang berujung pada tindak pidana korupsi," kata Rano.

Ratu Atut dikenai hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kurungan subsider 6 bulan. Ratu Atut dipercaya jaksa di KPK untuk melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.

Sumber : Detik.com || PojokQQ.com || JadiQQ.com