June 5, 2017

INFOJADI - Basuki Hariman dan Stafnya Didakwa Telah Menyuap Patrialis Akbar


InfoJadi - Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, didakwa menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.



Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga disebut menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

"Pemberian dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Patrialis Akbar untuk diadili," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut jaksa, meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan. Misalnya, dengan dimenangkannya gugatan, maka impor daging kerbau dari India akan dihentikan.

Menurut jaksa, dengan berlakunya UU Nomor 41 Tahun 2014, pada pertengahan tahun 2016, Pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India.

Dengan demikian, ini berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan. Kemudian, harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah. "Akibat kondisi tersebut, permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor oleh terdakwa dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat menurun," kata Lie.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

Atas perbuatan tersebut, Basuki dan Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cerita Sex, Cerita Semi Dewasa, Cerita Malam , Cerita hot , Cerita Panas 2017.