June 4, 2017

INFOJADI - Menanti Kiprah Benteng Siber di Indonesia


InfoJadi -  Indonesia menjadi nama yang seksi bagi pemain siber dunia. Dengan penggunaan teknologi pada populasi yang besar, Indonesia masuk dalam lima besar negara target serangan siber dunia.


Wajah menggiurkan Indonesia bagi para penyerang siber bisa dilihat dari angka serangan yang melanda Tanah Air. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR akhir Mei lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, setiap hari lebih dari 10 juta serangan melanda.

Dengan peta tersebut, Rudiantara mengatakan, pemerintah memang sudah seharusnya fokus dan perhatian dalam keamanan siber. Apalagi kini pemerintah sedang giat dan gencar menggerakkan ekonomi digital.

Data lain juga menunjukkan Indonesia sasaran serangan siber, potensinya memang terus mengintai jaringan Indonesia. Data dari Indonesia Security Incidents Response Team on Internet Infrastructure, atau ID-SIRTII, sepanjang 2016 ada 135,6 juta serangan siber ke jaringan Indonesia.
Angka tersebut meningkat dari tahun lalu yang mencapai 28 juta serangan siber, dan ada 48,8 juta serangan terjadi pada 2014.

Rudiantara mengungkapkan, serangan siber terbanyak yang terjadi di Indonesia yakni terkait dengan Denial of Sercive (DOS). Serangan ini memang mematikan dan bisa mengganggu trafik.
Serangan ini mengambil pola yang membanjiri suatu sistem, atau situs dengan trafik fiktif. Trafik tersebut, biasanya dilakukan melalui banyak komputer berbeda yang terlebih dahulu diinfeksi virus, sehingga bisa mengirimkan trafik bertubi-tubi.

Ini menyebabkan server tidak dapat menampung, untuk kemudian down. Rudiantara menuturkan, angka serangan DOS di Indonesia pada 2016, meningkat dari tahun sebelumnya.
Kondisi itu menjadi perhatian pemerintah dalam upaya pengamanan infrastruktur vital (critical infrastructure).

Untuk itu, Kominfo menanamkan isu ini dalam roadmap pengamannan siber yang disiapkan sejak pertengahan 2015. "Pemerintah akan membentuk badan siber nasional," ujar Rudiantara.

Niatan pemerintah itu kini makin jelas. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 19 Mei 2017. BSSN dibentuk sebagai perluasan dan penataan dari Lembaga Sandi Negara.
Dalam pertimbangannya, pemerintah membentuk BSSN lantaran menilai bidang keamanan siber telah menjadi bagian penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital dan mewujudkan keamanan nasional.
Tugas BSSN yakni melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan,

mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Untuk menjalankan tugas tersebut, BSSN menjalankan fungsi penyusunan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan teknis pada bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian proteksi e-commerce.

Selanjutnya bidang persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

BSSN berada di bawah Presiden melalui koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri di bidang politik, hukum dan keamanan. Menurut rencana, BSSN akan mulai resmi beroperasi pada September tahun ini.

Sumber : Viva.co.id || JadiQQ.com || PojokQQ.com