June 18, 2017

INFOJADI - Buni Yani di Dakwa Timbulkan Kebencian Pada Umat Islam Terhadap Ahok


InfoJadi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Buni Yani dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait video yang menayangkan pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Sebagaimana dibacakan JPU Andi Muhammad Taufik pada sidang perdana kasus Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/06), Buni Yani didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang "mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."

JPU menilai perbuatan Buni Yani yang memberikan caption pada video pidato Ahok di Kepulauan Seribu serta mengunggahnya di akun Facebook miliknya tanpa seijin Pemprov DKI Jakarta, telah melanggar pasal tersebut.

Buni Yani juga dinilai melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan memotong video yang asalnya berdurasi 1 jam 48 menit menjadi 30 detik.

"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA? '[pemilih muslim]' dan [juga bapak-ibu] serta 'Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini', tanpa seijin Dinas Komunikasi, Informastika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman sekaligus pemilik akun youtube Pemprof DKI Jakarta," kata Andi saat membacakan surat dakwaan,

Timbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam

Dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa Buni Yani dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

"Dengan menghilangkan kata "pakai" dan menambahkan caption 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA? '[pemilih muslim]' dan [juga bapak-ibu] serta 'Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini', sehingga perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beretnis (ras) Tionghoa dan beragama non Islam (beragama Kristen), dengan tambahan caption tersebut mengakibatkan adanya reaksi dari masyarakat khususnya umat Islam yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang menjurus pad terganggunya kerukunan antar umat beragama di Indonesia," ujar Andi.

Atas dua dakwaan itu, Buni Yani menyatakan menolak semua dakwaan tersebut, terutama Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pria 48 tahun itu menyatakan tidak pernah sekalipun diperiksa dengan dasar pasal tersebut.

"Saya sangat keberatan oleh karena belum pernah sekalipun saya diperiksa berdasarkan Pasal 32. Kalau yang mulia melihat berkas-berkas BAP dari awal sampai akhir, itu saya belum pernah diperiksa untuk menjadi seorang tersangka diperiksa untuk Pasal 32. Makanya saya menolak untuk didakwa Pasal 32," ujar Buni saat diminta menanggapi dakwaan JPU oleh Hakim Ketua, M Sapto.
Hak atas foto Reuters
Image caption Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama terkait pidato yang dia kemukakan di Kepulauan Seribu pada September 2016.
Pemindahan tempat sidang

Proses persidangan Buni Yani sempat diwarnai perdebatan mengenai tempat sidang antara JPU dan Tim Penasehat Hukum Buni Yani. Perdebatan ini diawali usulan JPU yang meminta Majelis Hakim untuk memindahkan ruangan persidangan ke tempat yang lebih aman. JPU meminta agar ruang sidang dalam persidangan berikutnya dipindah ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung di Jalan Seram Kota Bandung.

Namun usulan itu ditolak oleh tim Penasehat Hukum Buni Yani karena kepindahan dari Depok ke Bandung dengan alasan keamanan sangat menyulitkan timnya.

Hakim kemudian memutuskan persidangan dipindahkan ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung mulai persidangan berikutnya pada 20 Juni 2017, dengan alasan PN Bandung kekurangan ruang sidang.

Sumber : Bbc.com || PojokQQ.com || JadiQQ.com