June 8, 2017

INFOJADI - Jaksa telah Mencabut Banding Ahok Dalam Kasus Ahok


InfoJadi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum Ahok dua tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pencabutan pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (06/6/2017). Tapi alasan banding tidak diajukan.

"Ya memang dicabut, pada 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Hasoloan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2017).

Setelah ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memberitahukan penarikan kembali seruan tersebut kepada tim penasihat hukum Ahok. Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga akan mengajukan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Jika ada permintaan untuk mencabut permintaan tersebut, kami akan meneruskannya ke pengadilan tinggi, kami akan segera mengirimkannya karena setelah permintaan ini kami harus menginformasikan pemohon banding terlebih dahulu," kata Hasoloan.

Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan dengan pencabutan berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, lanjut Hasoloan, Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengolahnya.

"Kita akan lihat apakah dicabut, apa yang akan menjadi sikap pengadilan tinggi dengan pencabutan ini," ujar Hasoloan.

Pada hari Rabu (24/05/2017), Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengirimkan berkas banding dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu alasan untuk mengajukan banding adalah putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut.

Pengadilan Tinggi Jakarta telah menunjuk lima hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut.

Sumber : Kompas.com || PojokQQ.com || JadiQQ.com