June 14, 2017

INFOJADI - Teman Ahok Menang di MK


InfoJadi - Gugatan teman Ahok akhirnya dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengumumkan calon independen yang didukung oleh calon pemilih, tidak terdaftar dalam pemilihan sebelumnya.

Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan:

Calon individu dapat mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat untuk mendukung jumlah penduduk yang memiliki hak untuk memilih dan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap di wilayah yang bersangkutan pada pemilihan terakhir atau yang terakhir sebelumnya. Pemilihan di daerah yang bersangkutan

Menurut Mahkamah Konstitusi, pasal di atas bersifat inkonstitusional dan harus diluruskan.

"Ungkapan 'dan terkandung' tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat asalkan tidak ditafsirkan tidak mengacu pada nama yang tercantum / tercantum dalam DPT namun atas jumlah orang yang memiliki hak untuk memilih," kata ketua Arief Hidayat di Pengadilan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Selain itu, MK juga memutuskan bahwa jumlah calon independen harus diumumkan ke publik. Tapi nama pendukungnya tidak perlu diumumkan demi menjaga rahasia pilihan politik.

"Pengadilan berpendapat bahwa hasil verifikasi faktual untuk mendukung calon individu masih harus diumumkan ke publik namun terbatas pada jumlah dukungan yang memenuhi persyaratan calon individu daripada mengumumkan nama pendukung kandidat individual. Pasang sehingga hak atas informasi terpenuhi dan pada saat bersamaan kerahasiaan pilihan atau dukungan Politik seseorang sesuai dengan keyakinan politiknya tetap terjamin, "kata Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dianggap telah mencekal pencalonan Ahok dari saluran independen. Sebab, banyak pemilih pemula yang mendukung Ahok. Karena pemilih pemula, mereka tidak terdaftar dalam pemilihan sebelumnya.

Sumber : Detik.com || PojokQQ.com || JadiQQ.com