July 13, 2017

INFOJADI - Suap Proyek Jalan, Ini Rincian Fee Rp 7 M untuk Musa Zainuddin


InfoJadi - Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin didakwa menerima fee Rp 7 miliar dari proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Fee Rp 7 miliar merupakan perhitungan 8 persen dari keseluruhan nilai kontrak pengerjaan proyek.

Berdasarkan surat dakwaan Musa yang dibacakan jaksa pada KPK, di Pengadilan Tipikor, Musa selaku Kapoksi PKB di Komisi V pengganti M Toha memiliki dana seluruhnya Rp 500 miliar untuk dialokasikan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2015.

Nilai Rp 500 miliar tersebut terdiri dari Rp 200 miliar dana optimalisasi, serta tambahan dari dana aspirasi masing-masing Rp 160 miliar dan Rp 140 miliar.

Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari kemudian mengenalkan Musa dengan pengusaha Abdul Khoir.

Disepakati Abdul Khoir akan menggarap proyek Jalan Piru-Waisala senilai Rp 52 miliar, dan rekannya bernama So Kok Seng alias Aseng akan menggarap proyek Jalan Taniwei-Saleman senilai 56 miliar. Keduanya sepakat membayar fee 8 persen kepada Musa.

"Disepakati oleh terdakwa, Abdul Khoir, dan Amran Hi Mustary pemberian komitmen fee kepada terdakwa oleh Abdul Khoir sebesar 8 persen dari nilai proyek Taniwei-Saleman sejumlah Rp 4,48 miliar dan proyek rekonstruksi Piru-Waisala sejumlah Rp 3,52 miliar," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017)

Uang untuk Musa ditranfer melalui rekening atas nama Erwantoro. Sebelum kemudian diserahkan Erwantoro kepada Jailani. Jailani kemudian diminta Musa berkenalan dengan stafnya yang bernama Mutakin.

Jailani menyerahkan fee Rp 7 miliar dengan mata uang rupiah dan dolar Singapura untuk Musa melalui Mutakin di Komplek Perumahan DPR. Uang dikemas dalam 2 buah tas ransel warna hitam. Selanjutnya 2 tas ransel tersebut diletakkan Mutakim di kamar tidur Musa.

Musa yang mengupayakan agar proyek jalan tersebut dikerjakan oleh PT Windu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkara melalui Abdul Khoir dianggap bertentangan dengan kewajiban Musa selaku penyelenggara negara.

"Bertentangan dengan kewajibannya yaitu dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak menerima uang, barang, atau jasa dari pihak yang akan mempengaruhi tindakan yang dilakukannya," tutur jaksa.

Akibat perbuatannya, Musa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sumber : Detik.com || PojokQQ.com || JadiQQ.com