InfoJadi - Jakarta - Satuan Unit People Smuggling Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menangkap warga negara Myanmar, Anwar Sadiq alias Muang Muang Tin, pelaku kasus penyelundupan manusia. Anwar ditangkap setelah 2 tahun jadi buron.
Kasubdit III Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Ferdi Sambo mengatakan pelaku merupakan DPO Polda Nusa Tenggara Timur. Anwar ditangkap di Apartemen Permata Surya, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (21/8) pukul 22.45 WIB.
"Anwar Sadiq menjadi DPO dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2015. Sadiq bertindak sebagai smuggler atau penyelundup utama dalam kasus penemuan kapal KM Farah yang berisikan 16 WNA ilegal asal India, Nepal, dan Bangladesh pada 26 November 2015 di Kupang, NTT," ujar Ferdi dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (22/8/2017).
WN Myanmar pelaku penyelundupan manusia ditangkap BareskrimWN Myanmar pelaku penyelundupan manusia ditangkap Bareskrim (Foto: dok. Istimewa)
Ferdi menuturkan, atas perbuatannya, Anwar dikenai Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1.500.000.000.
Kasus ini berawal ketika KM Farah, yang membawa 16 WNA ilegal, berangkat dari Pelabuhan Ratu pada 18 November 2015 menuju Christmas Island, Australia. Diperkirakan perjalanan itu memakan waktu delapan hari. Namun kapal itu kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin.
"Sehingga terombang-ambing terbawa arus ombak hingga terdampar perairan desa Tabulolong, NTT. Saat diamankan, ke-16 WNA tersebut tidak memiliki paspor sehingga diamankan di Detensi Imigrasi Kupang," ujarnya.
WN Myanmar pelaku penyelundupan manusia ditangkap BareskrimWN Myanmar pelaku penyelundupan manusia ditangkap Bareskrim. (Foto: dok. Istimewa)
Setelah mengetahui WNA itu diselundupkan, polisi lalu mencari Sadiq, yang diduga sebagai pelaku utama penyelundupan tersebut. Dia pun ditetapkan sebagai buron dan baru ditangkap setelah 2 tahun kemudian atau tepatnya pada Senin (21/8) kemarin.
Sumber : Detiknews/POJOKQQ/JADIQQ