InfoJadi - Jakarta - KPK kehilangan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto dan mengakibatkan pembebasan Ketua DPR dari status tersangka e-KTP. Meski sempat menugaskan Novanto kembali sebagai tersangka, KPK masih mengevaluasi keputusan praperadilan.
"Yang sedang dilakukan sekarang adalah mempelajari keputusan praperadilan," kata Kepala Pelaporan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
Pemimpin KPK memanggil Priharsa mengumpulkan informasi sebanyak mungkin untuk menginventarisasi langkah-langkah yang mungkin akan diambil. Termasuk pendirian kembali Setya Novanto sebagai tersangka.
"Ya, gini, tidak bisa atau tidak, bisa atau tidak bisa (menyebut Novanto lagi sebagai tersangka), semua hal yang sedang dipertimbangkan karena langkah apa yang harus diambil harus hati-hati juga, dan sangat hati-hati untuk dilakukan. Tergesa-gesa, "katanya.
Saat membuat Novanto sebagai tersangka sejak 17 Juli lalu, disebutkan KPK telah menanyakan sekitar 116 saksi. Hasil investigasi juga termasuk dalam bahan pertimbangan.
"Ini juga sedang diselidiki seperti apa saksi nantinya," kata Priharsa.
Jumat (29/9) kemarin, satu-satunya Hakim Cepi Iskandar memberikan beberapa permintaan pra-sidang diajukan Setya Novanto. Hakim Cepi menilai bahwa penentuan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyelidikan kasus. Itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Cepi menganggap bahwa keputusan tersangka itu ilegal.
Namun, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Review Review Yudisial, Mahkamah Agung menegaskan bahwa seseorang yang melakukan praperadilan, dapat ditugaskan kembali sebagai tersangka. Persyaratannya adalah bahwa penyidik memiliki setidaknya instrumen hukum baru yang sah, tidak seperti bukti sebelumnya yang berkaitan dengan masalah kasus ini.
"Keputusan praperadilan yang mengabulkan permohonan penentuan tersangka yang tidak sah tersebut tidak membuat otoritas penyidik tidak bersalah untuk membebaskan orang yang bersangkutan sebagai tersangka," baca Pasal 2 ayat 3 Perma 4/2016
Sumber : Detiknews/POJOKQQ/JADIQQ